Sukses

Pejabat Kemensos Ungkap Alasan Perintahkan Hapus Dokumen Bansos Covid-19

Victorious dihadirkan sebagai saksi, dalam persidangan penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, atas terdakwa Dirut PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar terkait penghapusan salah satu dokumen yang diduga terkait bantuan sosial (bansos) Covid-19 terhadap Pejabat Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial, Victorious Saut Hamonangan Siahaan.

Victorious dihadirkan sebagai saksi, dalam persidangan penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, atas terdakwa Dirut PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja dan Pengusaha sekaligus konsultan hukum Harry Van Sidabukke dalan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Rabu (22/3/2021).

Berawal dari pertanyaan Jaksa KPK Aziz, menanyakan kepada saksi terkait perintah beberapa pihak untuk menghapus sejumlah catatan atau data yang diduga terkait bansos Covid-19 tersebut.

"Saudara saksi terkait dengan adanya upaya saksi untuk memerintahkan beberapa pihak untuk menghilangkan catatan atau data, apakah saudara saksi tahu dengan isi data itu?" kata JPU KPK Nur Aziz.

"Data itu apa isinya? Kok sampai saudara saksi suruh staf saudara untuk menghapus?" sambungnya.

Namun, Victor tidak merincikan dokumen yang dihapus tersebut. Dia hanya mengatakan alasan menghapus dokumen itu agar Yahya (Staf Kemensos) tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Juliari Batubara.

"Karena, satu, dia itu staf. Kedua, honorer, bukan PNS. Jadi saya hanya kasihan melihat dia, bila dia dilibatkan dalam hal ini (dugaan korupsi pengadaan bansos)," ungkap Victor.

Alasan lainnya, kata Victor, Yahya memiliki hubungan dengan tersangka sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso. Dia takut dokumen itu membuat Yahya terlibat dengan pemufakatan jahat yang dilakukan Joko.

"Gini pak, Yahya ini adalah honorer. Masuknya Yahya honorer. Nah yang saya denger masuknya ke Bansos atas rekomendasi Joko. Sebelumnya 2019. Saya pikir, dia ini punya hubungan dengan Joko. Muncullah Operasi Tangkap Tangan itu, makanya saya inisiatif (menghapus)," kata Victor.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Saksi Sebut Beri Perintah Hancurkan Barang Bukti

Sebelumnya, Staf ahli mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara, Kukuh Ariwibowo memerintahkan penghancuran sejumlah alat elektronik terkait dengan pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 Jabodetabek.

"Yang berikan arahan itu Pak Kukuh di tempat Pak Adi Wahyono, saya ingat sekali. Waktu itu arahannya adalah menghilangkan barang bukti handphone, alat kerja elektronik, baik laptop maupun gadget, dan lain-lain," kata pejabat pembuat komitmen (PPK) bansos Kemensos Matheus Joko Santoso di Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (15/3).

Joko bersaksi melalui konferensi video untuk dua orang terdakwa, yaitu untuk Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap Juliari senilai Rp1,28 miliar dan Ardian Iskandar Maddanatja yang didakwa memberikan suap senilai Rp1,95 miliar terkait dengan penunjukan perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19.

Adi yang dimaksud adalah mantan Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) pengadaan bansos Adi Wahyono.

"Memang tempat untuk menyampaikannya di ruang kerja Adi Wahyono tetapi yang menyampaikan adalah Pak Erwin Tobing dan Pak Kukuh," ungkap Joko.

Erwin Tobing adalah Staf Khusus Menteri Sosial Bidang Hubungan Antarlembaga.

"Saya lihat secara langsung pemberian perintahnya itu, Pak Erwin dan Pak Kukuh juga memerintahkan Pak Adi menghilangkan barang buktinya, jadi perintahnya kepada Pak Adi Wahyono, baru kepada saya," kata Joko.

Joko pun menirukan perintah penghilangan barang bukti oleh Kukuh. "Seingat saya untuk menghilangkan barang bukti atau mengganti dengan alat yang baru, yang jelas barang buktinya hilang," ungkap Joko. 

Reporter : Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka