Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang pelanggaran kerumunan karantina kesehatan terhadap terdakwa mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Pada sidang kali ini, pihak Rizieq akan membacakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga
Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal menyebut, sidang Rizieq Shihab hari ini, Selasa (23/3/2021), terkait dengan dua perkara. Yakni perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Advertisement
Selain itu, PN Jaktim menyidangkan perkara lima mantan petinggi FPI yaitu Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
"Hari selasa, 23 maret 2021 untuk perkara 221, 222 (lima mantan petinggi FPI) dan 226. Dengan majelis hakim yang diketuai Suparman Nyompa," kata Alex ketika dikonfirmasi, Jakarta, Selasa.
Perkara Nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan dan perkara Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim soal kasus kerumunan di Megamendung.
Menurut dia, sidang hari ini akan tetap berlangsung virtual. Oleh karena itu, dia meminta masyarakat yang ingin mengikuti sidang tersebut, bisa melihat siaran langsungnya di channel Youtube PN Jakarta Timur.Â
"Yang menjadi rujukan kita Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 bahwa setiap kegiatan yang dilakukan di kantor minimal diberikan jarak satu meter," kata Alex seperti dilansir Antara.
Dia mengatakan kehadiran tim kuasa hukum Rizieq Shihab di ruang persidangan PN Jakarta Timur juga dibatasi jumlahnya guna mencegah kerumunan.Â
"Ini perkara tentang pelanggaran protokol kesehatan. Jadi sangat kontradiksi menyidangkan perkara pelanggaran protokol kesehatan tapi yang menyidangkan melanggar protokol kesehatan. Itulah yang menjadi dasar kita melakukan pembatasan," ujar Alex.
Â
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Baca Eksepsi di Luar Sidang
Pengacara Rizieq Shihab, Ichwan Tuankotta mengatakan, pihaknya akan membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU).
Menurut dia, pihaknya akan membacakan eksepsi di luar pengadilan untuk keseluruhan terdakwa jika tim pengacara tidak boleh masuk ke ruang sidang.Â
"Iya kita akan bacakan eksepsi di luar gerbang pengadilan, kalau tim lawyer tidak boleh masuk pengadilan," katan Ichwan.
Sebelumnya, dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan pada Jumat 19Â Maret 2021 lalu diwarnai penolakan dan walkout oleh terdakwa dan juga tim kuasa hukum yang meminta agar persidangan digelar secara langsung.
PN Jaktim juga membatasi jumlah orang yang masuk, termasuk pengacara karena mereka terdiri dari puluhan orang.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Advertisement