Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulse sekaligus Plt Gubernur Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman.
Andi akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Pemeriksaan Andi dilakukan KPK untuk melengkapi berkas penyidikan Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah (NA).
Advertisement
"Saksi Andi Sudirman Sulaiman (Wakil Gubernur Sulawesi Selatan) diperiksa untuk tersangka NA," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/3/2021).
Selain Andi, tim penyidik KPK akan memeriksa tiga saksi lainnya dari pihak wiraswasta, yakni Andi Gunawan, Petrus Yalim, dan Thiawudy Wikarso. Serupa dengan Andi, ketiganya juga akan diperiksa untuk tersangka Nurdin Abdullah.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Suap dan Gratifikasi
KPK menetapkan Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Nurdin ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara yang dijerat sebagai pemberi adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.
Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp 3,4 miliar. Gratifikasi tersebut diterima Nurdin dari beberapa kontraktor.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan terhadap Nurdin. Dalam OTT tersebut tim penindakan mengamankan uang Rp 2 miliar di sebuah koper di rumah dinas Edy Rahmat.
Tak hanya itu, dalam penggeledahan yang dilakukan beberapa waktu lalu di rumah jabatan dan rumah pribadi Nurdin Abdullah, serta rumah dinas Sekdis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel dan Kantor Dinas PUTR, tim penyidik menyita uang sekitar Rp 3,5 miliar.
Advertisement