Sukses

Catat, 9 Jenis Pelanggaran yang Ditindak Melalui Tilang Elektronik

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membuka tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama di 12 Polda seluruh Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membuka tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama di 12 Polda seluruh Indonesia. Pengendara pun dituntut disiplin agar tidak melanggar sejumlah aturan berlalu lintas.

"Ini adalah bagian dari upaya kita untuk meningkatkan program keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas," tutur Listyo soal tilang elektronik di Kantor Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).

Listyo menyebut, tentunya memang perlu adanya upaya penegakan hukum demi mengawal kedisiplinan pengguna jalan. Sehingga pada akhirnya seluruh masyarakat sadar dalam mengutamakan keselamatan dan menghargai sesama pengguna jalan.

Menurut dia, setidaknya ada 9 jenis pelanggaran lalu lintas yang ditindak lewat tilang elektronik.

9 pelanggaran itu adalah:

1. Pelanggaran traffic light

2. Pelanggaran marka jalan

3. Pelanggaran ganjil genap

4. Pelanggaran menggunakan ponsel

5. Pelanggaran melawan arus

6. Pelanggaran tidak menggunakan helm

7. Pelanggaran keabsahan STNK

8. Pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman

9. Pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Juga Jadi Bukti Kasus

Sistem tilang elektronik juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tidak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi pengenal wajah atau face recognition yang tertanam di ETLE.

"Kita terus memperbaiki sistem sehingga ke depan penegakan hukum kepolisian, khususnya lalu lintas di jalan, tidak perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat," kata Listyo.