Liputan6.com, Jakarta - Belum selesai persoalan dugaan prostitusi di Hotel Alona milik artis Cynthiara Alona di Kreo Larangan, Satpol PP Kota Tangerang kembali mengamankan wanita dibawah umur yang diduga terlibat prostitusi di kost-kostan di Ciledug, Kota Tangerang.
Razia tersebut dilakukan setelah aparat Satpol PP Kota Tangerang menyegel hotel milik Cynthiara Alona di kawasan Larangan, karena terbukti menyediakan layanan prostitusi.
"Ya, ada sepuluh perempuan dan lima laki-laki yang kami amankan dalam razia Senin (22/3/2021) malam," ujar Agapito De Araujo, Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Tangerang saat dikonfirmasi, Selasa (23/3/2021).
Advertisement
Agapito juga mengungkapkan, petugas juga menyita barang bukti berupa sejumlah alat kontrasepsi. Lalu, petugas membawa ke-15 orang beserta barang bukti ini ke kantor Kecamatan Ciledug dan Kantor Satpol PP Kota Tangerang.
"Jadi, semalam dibawa untuk pendataan," katanya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Diduda Terlibat Prostitusi
Agapito menegaskan, ke-15 orang ini diamankan karena diduga terlibat prostitusi yang melanggar Perda No 8/2015 tentang Larangan Pelacuran.
"Ya, arahnya ke sana (prostitusi)," pungkasnya.
Advertisement