Sukses

Pemkab Bekasi Ancam Pidana Pembuang Sampah di Perumahan GCC

Pembuangan sampah oleh oknum tidak bertanggung jawab itu dilakukan di atas lahan yang tidak memiliki izin sebagai tempat pembuangan sampah resmi.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengancam pidana oknum yang sengaja membuang sampah di Perumahan Grand Cikarang City (GCC), Desa Karang Raharja, Kecamatan Cikarang Utara, Senin (22/3/2021) pukul 05.00 WIB kemarin.

"Kami sudah menerima laporan ini. Akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Peno Suyatno di Cikarang, Selasa (23/3/2021).

Peno mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima, aksi pembuangan sampah oleh oknum tidak bertanggung jawab itu dilakukan di atas lahan yang tidak memiliki izin sebagai tempat pembuangan sampah resmi.

"Petugas sedang menelusuri siapa aktor di balik pembuangan sampah ini. Saya sudah melihat videonya," katanya seperti dikutip Antara.

Dalam video berdurasi 28 detik yang beredar luas di media sosial itu terlihat seorang pria duduk di bagian belakang sebuah mobil pick up berwarna hitam dengan terpal putih sedang membuang lima karung sampah di tepi jalan Perumahan Grand Cikarang City.

Warga yang merekam aksi buang sampah itu juga sempat melihat pelat mobil pembuang sampah dengan nomor polisi B 9257 FAM.

Peno menegaskan pemerintah daerah tidak akan berkompromi dengan siapa saja yang membuang sampah sembarangan. Pembuang sampah itu bisa dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Bab X Pasal 29 poin 1 huruf e tentang pengelolaan sampah yang berbunyi setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya yang telah ditentukan dan disediakan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perda Jabar dan Bekasi

Kemudian Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah di Jawa Barat Bab XI Pasal 49 poin 1 huruf b yang berbunyi setiap orang dilarang membuang sampah ke media lingkungan atau tidak pada tempatnya yang telah ditentukan atau disediakan.

Serta Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 04 Tahun 2012 tentang ketertiban umum Bab V Pasal 20 huruf b yang berbunyi setiap orang atau yang berbadan hukum dilarang membuang sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai, dan tempat-tempat lainnya yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan.

"Barang siapa yang melanggar atau membuang sampah atau limbah akan dikenakan sanksi kurungan enam bulan atau denda sebesar lima puluh juta rupiah," demikian bunyi pasal tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.