Sukses

6 Hal Terkait Sidang Rizieq Shihab yang Kembali Digelar di PN Jaktim

Majelis hakim mengabulkan permohonan Rizieq Shihab beserta tim penasihat hukumnya yang meminta dihadirkan ke dalam ruang persidangan atau melaksanakan sidang secara offline.

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Pada sidang kali ini, pihak Rizieq akan membacakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Seperti diketahui, Rizieq Shihab didakwa dengan dua perkara sekaligus, yakni kasus kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Seperti agenda sidang sebelumnya, Jumat, 19 Maret lalu, kali ini pembacaan eksepsi Rizieq Shihab dan kuasa hukumnya juga dilakukan secara virtual. 

"Yang menjadi rujukan kita Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 bahwa setiap kegiatan yang dilakukan di kantor minimal diberikan jarak satu meter," kata Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal seperti dilansir Antara.

Dalam sidang yang berizi pembacaan dakwaan tersebut bahkan sempat diwarnai penolakan dan aksi walkout oleh Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya. Lantaran mantan Ketua FPI ini bersikeras agenda sidang digelar secara langsung alias tatap muka.

Dan pada hari ini, tuntutan yang sama juga diserukan Rizieq Shihab. Dia bersikeras persidangan digelar secara tatap muka atau offline. Jika digelar secara tatap muka, mantan pentolan FPI ini bahkan berjanji akan meminta simpatisannya tidak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Saya siap menjalani persidangan dengan tertib, dan saya imbau kepada masyarakat menjaga diri supaya tidak menjadi klaster baru karena penangulangan Covid-19 tanggung jawab kita bersama," ujar Rizieq, Selasa (23/5/2021). 

Lantas, apa jawaban Majelis Hakim PN Jakarta Timur atas permintaan Rizieq Shihab yang ingin sidangnya digelar secara tatap muka? 

Berikut sejumlah hal terkait kembali digelarnya sidang dugaan pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab yang dihimpun Liputan6.com: 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 8 halaman

1. 750 Personel Dikerahkan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menerangkan sebanyak 1.400 personel gabungan dipersiapkan untuk mengawal jalan persidangan Rizieq Shihab. Tapi yang dikerahkan ke PN Jaktim hanya 750 personel.

"Kita siapkan sekitar 1.400 personel gabungan. Tapi yang kita ke depankan itu ada 750 personel dan sisianya cadangan," ucap Yusri, Selasa (23/3/2021).

3 dari 8 halaman

2. Rizieq Minta Sidang Eksepsinya Digelar Secara Tatap Muka

Dalam persidangan kali ini, antara jaksa, penasihat hukum, dan terdakwa Rizeq Shihab saling beragumentasi terkait persidangan yang digelar secara online. Penasihat hukum dan terdakwa bersikeras persidangan harus digelar secara tatap muka atau offline.

Rizieq Shihab meminta majelis hakim mengeluarkan penetapan sidang perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan dan kontroversi hasil tes usap di RS Ummi digelar secara tatap muka.

Rizieq Shihab menyatakan, siap mengikuti setiap agenda persidangan dengan tertib. Bahkan, Rizieq Shihab akan membantu memberikan pemahaman kepada simpatisan untuk tidak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Permintaan yang sama juga disampaikan oleh salah satu penasihat hukum Rizieq Shihab, Munarman. Dia menyampaikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan saja telah mengeluarkan kebijakan terkait rencana pembelajaran secara tatap muka. Padahal, pandemi Covid-19 belum mereda.

"Mohon dipertimbangkan lagi, kalau alasan sidang digelar online itu karena Covid-19," kata dia.

Dalam kesempatan itu, Munarman juga meminta majelis hakim mengakomodir hak Rizieq Shihab untuk dihadirkan di dalam ruang sidang.

4 dari 8 halaman

3. Usulkan Sidang Bahas Tiga Perkara Sekaligus

Tidak cuma sidang tatap muka, Munarman mengusulkan agar tiga perkara yang membelit kliennya digabungkan sekaligus di dalam satu persidangan.

"Kami mohon betul sidang ini bisa ditunda. Ditentukkan hari lain supaya kita bisa memutuskan dengan kepala dan hati yang dingin. Saya kira itu yang paling bijak bisa kita tentukkan hari ini. Dan kita juga bisa masuk ke perkara berikutnya, menunda supaya nanti tiga pekara disidang berikutnya dibuka sekaligus dan dibacakan sekaligus. Usulannya begitu," papar Munarman.

5 dari 8 halaman

4. Jawaban Majelis Hakim

Mendengar usulan tersebut, Majelis hakim menyampaikan dalam hal ini tak pernah mengesampingkan permohonan yang diajukan oleh terdakwa, penasihat hukum, dan Jaksa Penuntut Umum.

"Terdakwa memohon sidang offline, Jaksa memohon sidang online. Majelis hakim mengkaji terus, sekarang subtansinya bukan online atau offline tapi bagaimana persidangan bisa berjalan kualitas," ucap majlis hakim.

Majelis hakim menyampaikan, telah menerima berkas nota pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukum.

Salah satu yang dibahas dalam nota pembelaan adalah keberatan terdakwa dan penasihat hukum terkait pelaksanaan sidang yang digelar secara online.

"Keberatan yang disampaikan kami anggap masuk di dalam materi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jadi kami anggap nota pembelaan sudah dibacakan saja. Karena hari ini agak mepet, supaya enggak terbuang waktunya. Karena kami punya waktu terbatas untuk selesaikan perkara ini, kami dituntut selesai tepat waktu jangan kami tidak menyelesaikan sesuai dengan yang diberikan undang-undang," papar Majelis hakim, Selasa (23/3/2021).

Kemudian Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Menurutnya, keberatan akan dibicarkan dengan hakim anggota lain. Saat itu, Majelis Hakim tak memberikan penjelasan kapan persidangan digelar kembali.

"Majelis hakim ingin musyawarahkan permohonan ini sehingga sidang diskor lagi sampai nanti kta sampaikan, maksudnya jangan langsung pulang. Jadi sidang di-skors," tandas Majelis Hakim.

6 dari 8 halaman

5. Permintaan Rizieq untuk Sidang Offline Dikabulkan

Majelis hakim mengabulkan permohonan Rizieq Shihab beserta tim penasihat hukumnya yang meminta dihadirkan ke dalam ruang persidangan atau melaksanakan sidang secara offline.

Keputusan ini ditetapkan setelah melalui perdebatan yang panjang. Rizieq Shihab juga telah berkali-kali memohon kepada majelis hakim agar bisa mengikuti sidang secara offline.

"Saya minta sekali dengan sangat, saya hanya akan membacakan eksepsi saya di ruang sidang. Karena itu saya mohon dengan majelis hakim yang mulia mengabulkan permohonan kami agar bisa menetapkan sidang offline dalam sidang yang akan datang sekaligus membacakan eksepsi saya," ujar Rizieq, sesaat sebelum permintaannya ini dikabulkan oleh majelis hakim di PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

Majelis hakim pun pada akhirnya mencabut penetapan sidang online Rizieq Shihab. Dengan begitu, sidang Rizieq Shihab selanjutnya diselenggarakan secara offline. Keputusan tersebut tertuang dalam penetapan nomor 221/Pidsus/2021.

Keputusan tersebut diungkapkan oleh Hakim Ketua Suparman Nyompa, setelah sidang dengan agenda awal pembacaan eksepsi oleh terdakwa ini diskors selama 3 jam.

7 dari 8 halaman

6. Alasan Majelis Hakim

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permohonan yang diajukan oleh penasihat eks Pimpinan FPI, Rizieq Shihab terkait pelaksaan sidang secara offline atau tatap muka.

Majelis Hakim mengeluarkan surat penetapan nomor 21/pidsud/2021/pn Jaktim yang isinya mengenai penyelenggaran sidang secara tatap muka.

"Memperhatikan ketentuan Pasal 152 ayat 2 dan Pasal 153 ayat 2 huruf a menetapkan mengabulkan permohonan, mencabut kembali penetapan nomor 221 pidsus/2021 tentang penetapan sidang secara online," kata Majelis hakim di PN Jakarta, Selasa (23/3/2021).

Majelis hakim menyampaikan, pertimbangan mengabulkan permintaan menghadirkan terdakwa yakni dengan alasan bahwa persidangan offline memenuhi asas sederhana dan biaya ringan.

Pertimbangan lain yang disampaikan Majelis hakim hambatan yang dialami Rizieq Shihab saat melaksanakan persidangan secara online.

"Ternyata ada hambatan di persidangan karena adanya gangguan signal internet tiba-tiba menurun dan terdakwa merasa tidak dapat berkomunikasi dengan baik dalam persidangan karena tidak bertatapan langsung dengan pihak-pihak dalam persidangan," ujar Hakim.

Menurut Majelis Hakim, pelaksanaan sidang secara tatap muka juga membantu mempercepat dalam merampungkan perkara.

8 dari 8 halaman

Baca Eksepsi Secara Langsung pada 26 Maret 2021

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan kesempatan kepada mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab untuk melengkapi berkas nota keberatan atau eksepsi.

Rizieq Shihab sedianya membacakan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (23/3/2021).

Adapun dakwaan terkait perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor. Namun, Rizieq Shihab menolak membacakan nota keberatan secara virtual. Selain itu, Rizieq mengaku masih harus memperbaiki nota keberatannya.

"Sebagaimana sudah saya samapaikan di awal sidang tadi saya hanya akan membacakan eksepsi pada sidang offline. Maka itu kalau permohonan sidang offline dikabulkan saya mohon izin dengan sangat saya diberikan kesempatan pertama utuk membacakan eksepsi," kata Rizieq di persidangan.

Majelis hakim kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut membawa terdakwa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada setiap persidangan.

"Memperhatikan ketentuan Pasal 152 ayat 2 dan Pasal 153 ayat 2 huruf a menetapkan mengabulkan permohonan, mencabut kembali penetapan nomor 221 pidsus/2021 tentang penetapan sidang secara online," kata majelis hakim. 

Seusai membacakan surat penetapan sidang secara offline, hakim lalu mengagendakan pembacaan nota keberatan pada Jumat, 26 Maret 2021.

"Baik penasihat hukum dan terdakwa kesempatan terakhir ajukan keberatan nanti hari Jumat tanggal 26 Maret 2021 sudah terakhir dan tidak adalagi penundaan. Kalau pada hari Jumat belum selesai (nota keberataan) maka kami anggap tidak gunakan haknya mengajukan keberatan ke penuntut umum," ucap Hakim.

 

Dinda PermataÂ