Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria yang diduga kurir narkoba ditangkap di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebanyak 944 butir pil ekstasi disita oleh Satrenarkoba Polres Metro Jakarta Pusat dari tangan AM (34).
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Panji Yoga menerangkan, AM diperintahkan oleh sesorang yang indetitas masih disembunyikan untuk membawa pil ekstasi ke kediaman di kawasan Jakarta Utara.
"Sementara kita amankan AM dan saat ini dalam pemeriksaan dia sebagai kurir yang mengambil barang dan diperintahkan oleh yang di atasnya membawa ke rumahnya," kata Panji saat konferensi pers soal kasus narkoba itu, Selasa 23Â Maret 2021.
Advertisement
Menurut pengakuannya, AM sudah dua kali mendapatkan perintah mengambil ekstasi di tempat yang sudah diarahkan oleh bosnya. Panji menerangkan, yang terakhir kali, AM mengambil narkoba di dekat tempat sampah.
"Si tersangka ini ada sistemnya tempel, jadi dia dapat perintah untuk mengambil barang di suatu tempat. Pengakuannya sudah dua kali, yang pertama lima ratusan pil ekstasi dan kedua ini, 944 pil. Pada saat pelaku mendapat perintah tersebut, langsung kita amankan," ujar Panji.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dapat Upah Rp 5 Juta
Panji menyampaikan, penyidik sedang menginterogasi AM untuk mengetahui asal muasal ekstasi. Keterangan AM, sekali berhasil mengantarkan ekstasi diberi upah Rp 5 juta.
"Asal barang masih kami lakukan penyelidikan. Ada dugaan juga dari luar negeri. Saat ini tim sedang bekerja untuk mengungkap siapa bosnya dan siapa pembelinya," ucap Panji.
Selain pil ekstasi, Satresnarkoba Polres Metro Jakpus juga menyita ponsel dan motor.
"Kami sita karena ini alat transportasi untuk mengambil barang bukti tersebut," ucap Panji.
Advertisement