Sukses

Puluhan WNA Dideportasi Melalui Bandara Soekarno Hatta

Banyak faktor yang mempengaruhi para WNA terpaksa dideportasi. Seperti masa berlaku izin tinggal habis, penyalahgunaan izin tinggal, dan penyalahgunaan lainnya.

Liputan6.com, Jakarta - Puluhan WNA dideportasi dari Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta sepanjang 2020 hingga awal 2021. Mereka diusir dari Indonesia lantaran berbagai pelanggaran.

"Sepanjang tahun 2020 sudah melakukan deportasi terhadap 46 Warga Negara Asing. Dan baru awal tahun atau sampai Maret 2021 ini, sudah 20 WNA yang kita deportasi," tutur Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Internasional Soekarno Hatta, Romi Yudianto, Rabu (24/3/2021).

Banyak faktor yang mempengaruhi para WNA tersebut terpaksa dideportasi. Seperti masa berlaku izin tinggal habis, penyalahgunaan izin tinggal, dan penyalahgunaan lainnya.

"Tapi memang didominasi warga negara Nigeria," kata Romi.

Dia mengatakan, menyadari masih maraknya WNA yang membandel, pengawasan terhadap orang asing ini terus digencarkan. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Awasi WNI

Bukan hanya para WNA saja, WNI pun juga sama diawasi. Bedanya, bentuk pengawasan terhadap WNI lebih ditekankan pada pelayanan keimigrasian bagi mereka yang akan berangkat ke luar negeri ataupun kembali ke Indonesia.

"Terlebih lagi pandemi Covid-19 ini, meski grafiknya turun naik, tapi kan kami tetap mematuhi surat edaran yang berlaku," tuturnya. 

Â