Sukses

Berkas Kasus Suap Ekspor Benur Lengkap, Edhy Prabowo Segera Diadili

Selain Edhy Prabowo, lima tersangka lain dalam kasus suap ekspor benih lobster juga segera disidang setelah berkas penyidikannya rampung.

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Selain Edhy Prabowo, KPK juga merampungkan berkas tersangka penerima suap lainnya, yakni Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, dan Amiril Mukminin (AM) selaku sespri menteri

"Hari ini tim penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) atas nama tersangka EP dan kawan-kawan kepada tim JPU," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/3/2021).

Dengan begitu, maka Edhy Prabowo cs segera diadili di persidangan. Selanjutnya, penahanan terhadap pera tersangka suap ekspor benur itu akan menjadi kewenangan tim jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK.

Ali mengatakan, Edhy Prabowo dan tersangka lainnya masih akan mendekam di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

"Penahanan beralih dan dilanjutkan oleh tim JPU masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung 24 Maret 2021 sampai dengan 12 April 2021," kata Ali.

Dengan pelimpahan tersebut, tim JPU memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Nantinya surat dakwaan itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat untuk disidangkan.

"Selama proses penyidikan telah diperiksa 157 saksi dari berbagai pihak, di antaranya pihak internal di KKP dan dari unsur swasta yaitu para ekspoktir yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster di KKP tahun 2020," kata Ali.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

7 Tersangka Suap Ekspor Benur

Dalam kasus ini KPK menjerat Edhy Prabowo dan enam tersangka lainnya. Mereka adalah Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, Amiril Mukminin (AM) selaku sespri menteri, dan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

Edhy diduga telah menerima sejumlah uang dari Suharjito, chairman holding company PT Dua Putera Perkasa (DPP). Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

Untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp 1.800/ekor. Perusahaan PT ACK itu diduga merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan dapat restu dari Edhy.

Dalam menjalankan monopoli bisnis kargo tersebut, PT ACK menggunakan PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sebagai operator lapangan pengiriman benur ke luar negeri. Para calon eksportir kemudian diduga menyetor sejumlah uang ke rekening perusahaan itu agar bisa ekspor.

Uang yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosyita Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp 750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton, serta baju Old Navy.

Edhy diduga menerima uang Rp 3,4 miliar melalui kartu ATM yang dipegang staf istrinya. Selain itu, ia juga diduga pernah menerima USD 100 ribu yang diduga terkait suap. Adapun total uang dalam rekening penampung suap Edhy Prabowo mencapai Rp 9,8 miliar.

3 dari 3 halaman

3 Wanita di Pusaran Kasus Suap Edhy Prabowo