Sukses

KPK Pastikan Tak Tebang Pilih Usut Kasus Ekspor Benur Edhy Prabowo

KPK meminta Suharjito, penyuap Edhy Prabowo cs mengungkap apa yang ia ketahui tentang kasus ekspor benur dalam persidangan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan tebang pilih dalam mengusut kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dalam kasus ini KPK menjerat mantan Menteri KKP Edhy Prabowo.

"KPK tidak tebang pilih. Kami patuh pada aturan hukum yang berlaku. Sebagai penegak hukum, KPK harus bekerja atas dasar hukum yang berlaku," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (24/3/2021).

Hal itu sekaligus menjawab pernyataan Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito. Terdakwa kasus suap benur itu meminta agar KPK mengusut eksportir lain yang diduga turut menyuap Edhy Prabowo.

Ali meminta Suharjito menyampaikan semua yang dia ketahui terkait kasus ini nanti di persidangan. Apalagi, tim penyidik juga sudah merampungkan berkas Edhy Prabowo dan tersangka penerima suap lainnya.

"Silakan yang bersangkutan sampaikan fakta-fakta yang diketahuinya di depan persidangan, baik saat memberikan keterangan sebagai terdakwa mau pun nanti sebagai saksi untuk EP (Edhy) dan kawan-kawan," kata Ali.

Nantinya, keterangan yang disampaikan Suharjito dalam persidangan akan didalami dengan memeriksa saksi lain dan alat bukti yang ada. Ali menyatakan, jika ditemukan minimal dua alat bukti untuk menjerat pihak lain dalam kasus ini, maka pengembangan perkara terbuka untuk dilakukan.

"Perlu kami sampaikan bahwa KPK dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka itu bukan karena desakan atau permintaan pihak-pihak tertentu," kata Ali.

Pun demikian dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu dasarnya adalah adanya kecukupan alat bukti. "Artinya sepanjang ditemukan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup maka KPK akan menetapkan pihak-pihak lain juga sebagai tersangka dalam perkara ini," ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

KPK Diminta Usut Eksportir Lain

Sebelumnya, Suharjito meminta KPK turut mengusut eksportir lain yang diduga menyuap Edy Prabowo cs demi mendapat izin ekspor benur. Menurut Suharjito, dirinya bukan satu-satunya eksportir yang bermain dalam ekspor benur ini.

"Ya kira-kira masa aku yang salah sendiri? Begitu saja logikanya kan," ujar Suharjito di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/3/2021).

Suharjito mengaku jika dirinya masuk dalam gelombang empat eksportir benur ini. Menurut dia, pada gelombang empat ini, ada 65 eksportir yang turut mengekspor benur.

"Kalau aku gelombang 4, nomor urut 35. Kan masih ada sampai 65 kan nomor urutnya," kata dia.

Dalam kasus ini KPK menjerat Edhy Prabowo dan enam tersangka lainnya. Mereka adalah Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, Amiril Mukminin (AM) selaku sespri menteri, dan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

Edhy diduga telah menerima sejumlah uang dari Suharjito, chairman holding company PT Dua Putera Perkasa (DPP). Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK).