Liputan6.com, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyoroti komunitas motor pengawal ambulans yang kerap dijumpai di ibu kota. Dia tidak mempermasalahkan aksi para relawan tersebut selama tidak serampangan.Â
"Ada komunitas yang sukarela juga mengawal ambulans. Buat saya ke depan yang penting pengawalan tersebut tidak arogan. Kalau mereka baik-baik saja, sesuai aturan, kalau papasan dengan anggota saya, mungkin akan saya perintahkan anggota saya ambil alih untuk ngawal," katanya di Polda Metro Jaya, Rabu (24/3/2021).
Dia menjelaskan, undang-undang telah mengatur instansi yang diberikan kewenangan mengawal kendaraan, antara lain Polri dan TNI. Itu pun hanya pada momentum tertentu, seperti mengawal Presiden, tamu negara, dan seterusnya.
Advertisement
"Kenapa? Selain dijamin undang-undang, ketika mengawal kadang-kadang kan petugas harus menghentikan mobil, harus memperlambat kendaraan orang. Yang bisa menghentikan dan memperlambat kendaraan orang lain itu hanya Polri. Sedangkan masyarakat tidak punya," kata Sambodo.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Diskresi Kepolisian
Sambodo menambahkan dalam hal ini Polri mempunyai diskresi. Sambodo menyampaikan, komunitas diperkenakan mengawal ambulans selama tak menganggu pengguna jalan lain.
"Tidak seolah-olah jadi pemilik jalan, kalau orang tidak mau minggir dipecah-pecahin kaca spionnya," ujar dia.
Advertisement