Sukses

Pengakuan Mahasiswa yang Tabrak Satu Keluarga di Kepala Gading

Polisi masih mendalami pengakuan seorang mahasiswa yang menabrak satu keluarga di Jalan Kelapa Cangkir Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kecelakaan mengakibatkan tiga orang terluka.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih mendalami pengakuan seorang mahasiswa yang menabrak satu keluarga di Jalan Kelapa Cangkir Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kecelakaan mengakibatkan tiga orang terluka.

Salah satu diantaranya bocah berusia sembilan tahun sampai mengalami pendarahan di otak.

Polisi mengaku memiliki tiga alat bukti permulaan untuk menjerat MRK sebagai tersangka. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut alat bukti di antaranya keterangan lima orang saksi, hasil analisis rekaman CCTV dan kamera ETLE serta dudukan spion dan gril bagian depan yang tertinggal di lokasi.

"Saudara MRK (21) mahasiswa sudah ditetapkan tersangka dan akan dilakukan penahanan. Jadi analisis kasusnya adalah bahwa keterangan saksi-saksi memang betul telah terjadi tabrak lari dengan tiga orang korban dua luka ringan dan satu luka berat anak sembilan tahun," ujar dia saat konferensi pers, Rabu (24/3/2021).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, MRK pun telah mengakui perbuatannya menabrak pengguna jalan yang belakangan diketahui adalah satu keluarga. Pengakuannya, kosentrasi buyar karena saat itu menyetir sambil mengatur sabuk pengaman.

"Ini masih kita dalami, tapi sementara karena ketidak-hatian, kurang konsentrasi dari pengemudi karena saat itu pengakuannya, yang bersangkutan sedang mengatur kursi seatbelt. Jadi tidak memperhatikan situasi jalan," ujar dia.

Sementara itu, Sambodo menyebut alasan tersangka kabur usai terlibat kecelakaan karena dihantui rasa ketakutan.

"Tersangka mengaku melarikan diri karena takut dan syok akibat kecelakaan tersebut," ujar dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Ditabrak saat Berjalan Kaki

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, ketiga orang ditabrak oleh pengendara mobil ketika berjalan kaki. Tapi, saat itu pelaku malah melarikan diri.

Ditlantas Polda Metro Jaya menganalisis rekaman CCTV. Dalam hal ini, juga menggandeng Puslabfor untuk membantu memperjelas isi rekaman. Sehingga diketahui kendaraan yang terlibat kecelakaan adalah pelat nomornya B 2388 RFQ.

"Kita cek di database ranmor kita, kemudian kita datangi alamatnya kemudian barang bukti tersebut kita dapatkan pada hari Selasa pukul 21.00 WIB di rumah orangtua dari pelaku," kata dia saat konferensi pers, Rabu (24/3/2021).

Sambodo menerangkan, kendaraan disita sebagai barang bukti. Sementara pelaku saat itu tidak berada di rumah. Ditlantas kemudian memberikan pemahaman kepada keluarga untuk segera mengantarkan pelaku ke kantor polisi.

"Kendaraan tersebut kita amankan, dan kita sampaikan kepada keluarga karena sebetulnya kita sudah tahu posisi pelaku. kita kasih tahu keluarga agar yang bersangkutan sebelum jam 12 sudah menyerahkan diri ke pihak kepolisian kalau tidak kita akan melakukan penangkapan," ucap dia.

Sambodo menerangkan, MRK (21) menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Utara pada Rabu, 24 Maret 2021 pada pukul 12.30 WIB. Dia datang diantar oleh kedua orangtuanya.

"Tadi siang hari rabu sekitar pukul 12.30 yang bersangkutan diantar orangtuanya menyerahkan diri ke Satlantas Polres Jakut yang menangani kasus ini," ujar dia.