Sukses

Polri Siapkan Pengamanan Cadangan untuk Persidangan Rizieq Shihab

Polda Metro Jaya telah membuat rencana pengamanan dengan memprediksi segala kemungkinan yang terjadi saat sidang offline Rizieq Shihab.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, Mabes Polri menyiapkan personel cadangan untuk membantu Polda Metro Jaya dalam pengamanan sidang offline Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Seandainya Polda Metro Jaya membutuhkan tambahan kekuatan, Mabes Polri siap mem-backup," kata Rusdi dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (24/3/2021).

Menurut dia, Polda Metro Jaya telah membuat rencana pengamanan dengan memprediksi segala kemungkinan yang terjadi saat sidang offline Rizieq Shihab.

"Yang jelas Polda Metro sudah merencanakan bagaimana kegiatan-kegiatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dapat berjalan," kata Rusdi seperti dikutip Antara.

Pada sidang sebelumnya, sebanyak 1.400 personel mengamankan jalannya persidangan guna menghindari kerumunan para simpatisan yang datang ke persidangan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemudian mengabulkan permohonan tim kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab yang meminta agar persidangan digelar langsung.

Majelis hakim yang diketuai oleh Suparman Nyompa dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab menetapkan sidang perkara Rizieq Shihab dengan nomor 221 terkait kasus kerumunan di Petamburan dan perkara nomor 226 terkait kerumunan di Megamendung, dihadiri terdakwa langsung.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Agenda Sidang Eksepsi

Majelis hakim memerintahkan agar dalam agenda sidang selanjutnya terdakwa Rizieq Shihab didatangkan langsung ke ruang persidangan PN Jakarta Timur.

Dijadwalkan, pada Jumat (26/3/2021) besok akan digelar kembali sidang lanjutan Rizieq Shihab, dengan agenda penyampaian keberatan atau eksepsi.

Sementara itu, tim kuasa hukum Rizieq Shihab yang diwakili oleh Alamsyah Hanafiah dalam persidangan itu, juga memberikan jaminan bahwa kliennya akan tetap menjalankan protokol kesehatan saat nanti dihadirkan dalam ruang sidang.