Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten (BPKD) Bandung Barat Asep terkait kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
"Hari ini pemeriksaan saksi korupsi terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinsos Bandung Barat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (25/3/2021).
Selain Asep, KPK Gustina Piryanti selaku pihak swasta, PNS atau Kasubag Verifikasi Bagian Keuangan pada Sekretariat DPRD Bandung Barang Diane Yuliandari, Staf Pengelola Persidangan pada Sub Bagian Persidangan dan Perundang-undangan pada Sekretariat DPRD Bandung Barat atau pegawai Honorer Dicky Yuswandira.
Advertisement
Kemudian Staf pengamanan Asep Fauzy, lalu Wakil Direktur CV. Jayakusuma Cipta Mandiri Dida Garnida, Karyawan Honorer Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung Barat Ajeng Dahlia, Karyawan Honorer Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Bandung Barat Lendra Cipta Wijaya, Swasta atau Supplier Amelaowati, dan seorang PNS Donih Adhy Heryady.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres CImahi," kata Ali.
KPK tengah membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
"KPK telah selesai melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya kecukupan alat bukti maka benar saat ini KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Bandung Barat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/3/2021).
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sudah Ada Tersangka
Ali belum bersedia membuka lebih jauh detail kasus baru yang tengah didalami oleh tim penyidik lembaga antirasuah. Namun Ali tak menampik pihaknya sudah menetapkan tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
"Uraian lengkap dari kasus ini dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum dapat kami sampaikan kepada publik secara terbuka," kata Ali.
Ali mengatakan, berdasarkan keputusan dari pimpinan KPK era Komjen Pol Firli Bahuri, pengumuman penetapan tersangka dalam proses penyelidikan dan penyidikan terbuka akan dilakukan pihak KPK saat adanya upaya paksa.
"Pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan," kata Ali.
Ali menyebut tim penyidik KPK masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan barang bukti dan keterangan pihak terkait dalam kasus ini. Dia berjani, KPK akan mengumumkan secara terbuka kepada publik pada saatnya nanti.
"KPK pastikan pada waktunya akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat buktinya dan akan dijelaskan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya," kata Ali.
Advertisement