Sukses

Sidang Tatap Muka Rizieq Shihab Digelar Besok, 1.985 Personel Dikerahkan Amankan PN Jaktim

Yusri mengimbau simpatisan Rizieq Shihab tidak mendatangi PN Jaktim. Kehadiran simpatisan dikhawatirkan malah melanggar protokol kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta Persidangan kasus dugaan pelanggar protokol kesehatan dengan terdakwa eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dijadwalkan kembali digelar di PN Jaktim pada Jumat (26/3/2021). 

Aparat keamanan menyusun skenario penjagaan di PN Jaktim. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menyebutk sebanyak 1.985 personel gabungan dikerahkan untuk mengawal persidangan tatap muka dengan terdakwa Rizieq Shihab yang akan dilangsungkan pada Jumat besok.

"Kekuatan yang kita siapkan 1.985 personel gabungan ya, dengan adanya kegiatan sidang offline besok," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (25/3/2021).

Dalam kesempatan itu, Yusri mengimbau simpatisan Rizieq Shihab tidak usah berbondong-bondong mendatangi PN Jaktim. Menurut dia, kehadiran simpatisan dikhawatirkan malah melanggar protokol kesehatan.

"Imbauan sebaiknya para pendukungnya tidak usah datang ke sana ya, nanti malah melanggar protokol kesehatan. Mari kita ikuti proses hukum saja yang ada," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kabulkan Permohonan Sidang Tatap Muka

Sebelumnya, penasihat hukum dan Rizieq Shihab mengajukan surat permohonan perihal permohonan sidang offline untuk menghadirkan terdakwa. Surat diserahkan kepada Majelis Hakim pada 18 Maret 2021. 

Tak cuma itu, penasihat juga menyerahkan surat jaminan pelaksanaan persidangan offline dengan mematuhi protokol kesehatan (prokes) dan tidak timbulkan kerumunan di PN Jaktim. Surat disampaikan kepada Majelis Hakim PN Jaktim pada Selasa, 23 Maret 2021.

Rupanya upaya penasihat hukum berbuah manis. Musyawarah antar majelis hakim dan hakim anggota memutuskan mengabulkan surat permohonan sidang offline atau luring. 

Majelis hakim kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut membawa terdakwa ke PN Jaktim pada setiap persidangan. Adapun sidang yang dimaksud adalah perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan Jakpus dan Megamendung, Kabupaten Bogor.

"Memperhatikan ketentuan Pasal 152 ayat 2 dan Pasal 153 ayat 2 huruf a menetapkan mengabulkan permohonan, mencabut kembali penetapan nomor 221 pidsus/2021 tentang penetapan sidang secara online," kata Majelis hakim

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.