Sukses

Di Hambalang, Demokrat KLB Sumut Minta Menkumham Sahkan Kepengurusan

Rahmad membantah Demokrat AHY yang menyebut KLB Deli Serdang tidak sah secara hukum. Ia mengklaim, KLB di Sumut legal secara hukum karena sesuai kesepakatan para kader.

Liputan6.com, Jakarta - Partai Demokrat kubu Moeldoko berharap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly segera mengesahkan kepengurusan KLB Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Mereka juga meminta Menkumham segera membatalkan kepengurusan Partai Demokrat yang diketuai oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Demi keadilan dan kepastian hukum terkait Partai Demokrat, dan demi menghindari terjadinya potensi krisis horizontal di tengah-tengah masyarakat, sambil terus berdoa kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, semoga Bapak Menteri Hukum dan HAM dapat secepatnya membatalkan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 dan membatalkan Susunan kepengurusan Partai Demokrat masa Bakti 2020-2025 pimpinan AHY," kata Jubir Demokrat versi Moeldoko, M Rahmad di Bukit Hambalang, Kamis (25/3/2021).

"Selanjutnya, kami mohon Bapak Menteri Hukum dan HAM untuk mengesahkan AD/ART Partai Demokrat Tahun 2021 dan Susunan kepengurusan DPP Partai Demokrat Pimpinan Bapak Moeldoko hasil KLB di Deli Serdang," imbuh Rahmad.

Rahmad membantah Demokrat AHY yang menyebut KLB Deli Serdang tidak sah secara hukum. Ia mengklaim, KLB di Sumut legal secara hukum karena sesuai kesepakatan para kader.

"Berdasarkan konstitusi, berdasarkan UU Parpol dan teori persekutuan perdata bahwa KLB dilaksanakan berdasarkan kesepakatan dan kedaulatan anggota, maka KLB Partai Demokrat di Deli Serdang adalah sah secara hukum," kata dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Minta Menkumham tidak terpengaruh pihak AHY

Selain itu, Rahmad meminta Menkumham tidak terpengaruh opini Demokrat AHY. Ia berharap Menkumham mendahulukan kepentingan publik daripada kelompok tertentu.

"Kami juga memiliki keyakinan kuat bahwa Kemenkumham dapat menerapkan asas contrarius actus, di mana ketika mengetahui keputusan yang diterbitkan bermasalah atau terdapat cacat formil maupun materil dan bertentangan dengan undang-undang, maka pejabat berwenang yakni Kemenkumham, dapat memperbaiki atau membatalkan secara langsung tanpa harus menunggu pihak lain keberatan atau mengajukan gugatan," terangnya.

Selain itu, Rahmad menyinggung bahwa Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan AHY telah memutarbalikkan fakta dengan playing victim. Keduanya dinilai membangun narasi yang menyesatkan.

"Antara lain menuduh Pemerintahan Presiden Jokowi atau istana terlibat; menuduh Bapak Moeldoko membeli Partai Demokrat sehingga SBY menyampaikan dalam keterangannya bahwa Partai Demokrat Not For Sale; menuduh Kudeta terhadap Partai yang dilakukan orang luar; dan tuduhan tuduhan lainnya yang sama sekali tidak berdasar. SBY dan AHY juga telah memainkan playing victim, seakan akan menjadi pihak yang terzolimi," tandas Rahmad.