Sukses

Polda Metro Jaya hingga Komunitas Pesepeda Bahas Jalur Sepeda Permanen

Sambodo menuturkan, FGD diharapkan bisa menghasilkan keputusan yang komprehensif dan disepakati bersama dalam menerbitkan kebijakan jalur sepeda permanen.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya duduk bersama dengan komunitas pesepeda dan beberapa perwakilan dari instansi terkait di DKI Jakarta membahas rencana jalur sepeda permanen.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menerangkan focus group discussion (FGD) bertujuan untuk menyamakan presepsi terkait penggunaan sebagian ruas jalan untuk jalur khusus pesepeda.

"Saat ini jalur sepeda masih pada tahap uji coba. Apakah nanti kita lakukan permanen makanya kita meminta masukan semua stakeholder terkait," kata dia di Hotel Chandra Kartika, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (25/3/2021).

Sambodo menyampaikan, FGD melibatkan berbagai komunitas seperti komunitas pesepeda, komunitas sepeda motor, dan komunitas mobil. Tak cuma komunitas, pemangku kebijakan dalam hal ini Dinas Perhubungan dan Pakar Transportasi serta Dewan Transportasi Kota Jakarta turut hadir untuk memberikan pandangan perihal rencana jalur sepeda permanen.

Sehingga, Sambodo menuturkan, FGD diharapkan bisa menghasilkan keputusan yang komprehensif dan disepakati bersama dalam menerbitkan kebijakan jalur sepeda permanen.

Sambodo mengakui, beberapa sarana dan prasana pesepeda masih perlu ditingkatkan seperti rambu-rambu dan marka jalan supaya aman, nyaman serta tidak membahayakan bagi sepeda maupun pengguna jalan lain.

"Tadi ada beberapa masukan misalnya jalur sepeda ini masih berbahaya karena dibatasi road yang dari beton dan kalau misal sepeda jatuh bahaya. Kemudian rambunya masih belum lengkap markanya belum lengkap. Ini yang kita ambil masukan sehingga jika ini diimplementasikan menjadi suatu kebijakan itu menjadi persamaan persepsi dari stakeholder terkait," papar dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Perlu dibicarakan lagi soal penegakan hukum

Sambodo mengatakan, secara umum peserta yang hadir di dalam FGD setuju adanya jalur sepeda permanen.

Namun demikian, menurut Sambodo, kebijakan jalur sepeda perlu dibicarakan lebih lanjut dengan aparat penegakan hukum lain seperti kejaksaan dan pengadilan serta pakar hukum berkenaan dengan mekanisme tilang pesepeda yang melanggar aturan.

"Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), penegakan hukum terhadap kendaraan tidak bermotor yang tidak memiliki kewajiban SIM dan STNK tentu harus ada kesepakatan bersama," ujar dia.