Liputan6.com, Jakarta:Â Mantan Ketua DPRD Jawa Tengah Murdoko dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara karena terbukti memperkaya diri sendiri dengan menggunakan dana kas daerah Pemerintah Kabupaten Kendal sebesar Rp 4,750 miliar.
Selain itu, Murdoko yang juga merupakan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Marsudin Nainggolan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/11/2012).
Marsudin menambahkan majelis hakim menilai hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. "Sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa juga mengembalikan seluruh uang senilai
Rp 4,75 miliar yang dinikmatinya, serta terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," lanjut hakim.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada persidangan sebelumnya menuntut dengan hukuman penjara selama 7,5 tahun serta denda sebesar Rp 250 juta.(ADI)
Selain itu, Murdoko yang juga merupakan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Marsudin Nainggolan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/11/2012).
Marsudin menambahkan majelis hakim menilai hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. "Sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa juga mengembalikan seluruh uang senilai
Rp 4,75 miliar yang dinikmatinya, serta terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," lanjut hakim.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada persidangan sebelumnya menuntut dengan hukuman penjara selama 7,5 tahun serta denda sebesar Rp 250 juta.(ADI)