Sukses

Ricuh Saat Sidang Online, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Ajukan Permohonan Maaf ke Kejaksaan Agung

Leonard mengatakan pihak Rizieq yang diwakili pengacaranya, Aziz Yanuar telah mengutarkan permintaan maaf atas beberapa kejadian selama persidangan sidang online berlangsung.

Liputan6.com, Jakarta Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan pihaknya telah menerima audiensi dari Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan tim kuasa hukum terdakwa Muhammad Rizieq Shihab.

Leonard mengatakan audeinsi yang berlangsung di ruang Press Room Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, turut dihadiri Ketua PA 212 Slamet Ma’arif serta salah satu Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar.

"Bermaksud untuk tabayyun mengenai penanganan Perkara Tindak Pidana Kekarantinaan Kesehatan yang melibatkan Terdakwa MRS sebagai ulama dan beberapa orang anggota PA 212," kata Leonard dalam keteranganya, Kamis (25/3/2021).

Dalam pertemuan yang dihadiri Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahnan, serta beberapa orang perwakilan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. Leonard mengatakan bahwa pihak Rizieq yang diwakili Aziz Yanuar telah mengutarkan permintaan maaf atas beberapa kejadian selama persidangan sidang online berlangsung.

"Tim Hukum Terdakwa MRS Aziz Yanuar meminta maaf atas kejadian yang terjadi pada saat persidangan yang dilaksanakan secara online baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur maupun Badan Reserse Kriminal Kepolisan RI (Bareskrim Polri).

Peristiwa tersebut terjadi semata-mata ingin memperjuangkan hak Terdakwa agar diperlakukan adil selama proses persidangan," kata Leonard.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim JPU Syahnan menerangkan bahwa tim penuntut umum tidak sedikitpun mempunyai niat untuk mendzalimi Terdakwa Rizieq. Termasuk soal kepetusuan menggelar sidang online pada beberapa hari lalu, karena semuanya berdasarkan penetapan hakim.

"Tugas dan fungsi Tim JPU yang mengharuskan menghadirkan Terdakwa Rizieq sesuai perintah Hakim. Sebagaimana yang ditetapkan dalam Penetapan Hakim tentang persidangan secara online," katanya.

Oleh sebab itu, Syahnan mengajak kedua pihak, baik dari Tim JPU maupun Pengacara Habib Rizieq untuk saling menghormati dan memahami tugas dan fungsinya, selama persidangan perkara ini.

"Tim JPU tetap menghormati Terdakwa MRS sebagai ulama dan meminta Tim Hukum Terdakwa MRS memahami tugas dan fungsi Tim JPU dalam proses penyelesaian perkara Terdakwa MRS," katanya.

"Dan juga meminta kepada Penasehat Hukum MRS untuk tidak mengungkapkan ucapan-ucapan yang merendahkan martabat Tim JPU di dalam persidangan," tambahnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Tidak Terpancing Provokasi

Syahnan juga mengajak kepada Tim Penasihat Hukum Terdakwa MRS dan pengurus anggota PA 212 serta seluruh umat Islam untuk tidak terpancing dengan informasi yang belum tentu kebenarannya, sehingga dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sekedar informasi, Persidangan kasus dugaan pelanggar protokol kesehatan dengan terdakwa eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab dijadwalkan kembali digelar di PN Jaktim pada Jumat (26/3) besok.

Sidang itu pun diagendankan dengan menghadirkan Rizieq langsung di persidangan. Sebagaimana dikabulkan majelis hakim untuk sidang offline perkara dengan nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.

Selain itu, Hakim juga mengabulkan sidang offline untuk perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com