Liputan6.com, Jakarta - Mantan pimpimam FPI Rizieq Shihab akan menjalani sidang secara offline atau tatap muka secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sedang kasus kerumunan itu akan digelar pada Jumat 26 Maret 2021.
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar pun meminta kepada masyarakat atau simpatisan untuk mematuhi protokol kesehatan yang sudah diatur pemerintah bila hadir di persidangan.
"Imbauan dan seruan resmi soal datang atau tidak adalah bukan domain kami, pada prinsipnya sepengetahuan kami sidang terbuka untuk umum. Kami hanya dapat imbau sebagaimana arahan pemerintah dan aparat keamanan dalam masa pandemi ini untuk patuhi prokes, disiplin, tertib, ikuti arahan petugas keamanan dan menasehati supaya banyak berzikir dan berdoa," kata Aziz saat dihubungi merdeka.com, Kamis (25/3/2021).
Advertisement
Aziz pun menyebut, tidak bisa melarang simpatisan atau masyarakat yang ingin hadir dalam persidangan. Mengingat, sidang terbuka secara umum.
"Biasakan kita menempatkan sesuatu pada porsinya, bukan kewenangan kami untuk larang atau suruh terkait persidangan yang terbuka untuk umum," sebutnya.
Rizieq Shihab didakwa atas tiga perkara, yaitu perkara Nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan. Selanjutnya perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait tes usap di RS Ummi dan perkara Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Megamendung.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Hakim Kabulkan Sidang Tatap Muka
Majelis hakim mengabulkan permohonan Rizieq Shihab beserta tim penasihat hukumnya yang meminta dihadirkan ke dalam ruang persidangan atau melaksanakan sidang secara offline.
Keputusan ini ditetapkan setelah melalui perdebatan yang panjang. Rizieq Shihab juga telah berkali-kali memohon kepada majelis hakim agar bisa mengikuti sidang secara offline.
"Saya minta sekali dengan sangat, saya hanya akan membacakan eksepsi saya di ruang sidang. Karena itu saya mohon dengan majelis hakim yang mulia mengabulkan permohonan kami agar bisa menetapkan sidang offline dalam sidang yang akan datang sekaligus membacakan eksepsi saya," ujar Rizieq, sesaat sebelum permintaannya ini dikabulkan oleh majelis hakim di PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Majelis hakim pun pada akhirnya mencabut penetapan sidang online Rizieq Shihab. Dengan begitu, sidang Rizieq Shihab selanjutnya diselenggarakan secara offline. Keputusan tersebut tertuang dalam penetapan nomor 221/Pidsus/2021.
Keputusan tersebut diungkapkan oleh Hakim Ketua Suparman Nyompa, setelah sidang dengan agenda awal pembacaan eksepsi oleh terdakwa ini diskors selama 3 jam.
"PN Jaktim telah membaca berkas perkara nomor 221 atas nama terdakwa Habib Rizieq Shihab atau HRS, kami menimbang dan memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan, pada setiap hari sidang," kata Suparman di PN Jaktim, Selasa (23/3).
Â
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka
Advertisement