Liputan6.com, Jakarta - Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang yang digelar tatap muka hari ini dengan agenda pembacaan eksepsi.
Diketahui, Rizieq Syihab didakwa atas tiga perkara, yaitu perkara Nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Selanjutnya perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait tes usap di RS Ummi dan perkara Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Megamendung.
Advertisement
Kuasa Hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, jika Rizieq Shihab dalam kondisi sehat dan siap untuk mengikuti persidangan secara offline atau tatap muka.
"(MRS) Alhamdulillah sehat dan baik, siap. Kami maupun beliau bacakan eksepsi dan jalani sidang offline," kata Aziz saat dihubungi merdeka.com, Jumat (26/3/2021).
Nantinya, Rizieq akan didampingi oleh tujuh orang kuasa hukum saat menjalani proses persidangan. Mengingat, majelis hakim yang mememimpin jalannya sidang hanya memberikan batasan jumlah pendamping hukum sebanyak tujuh orang.
Tujuh orang yang bakal mendampingi Rizieq Shihab nanti selain Aziz, ada juga Munarman yang memang dari awal selalu hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Sugito Atmopawiro, Achmad Michdan, Alamsyah Hanafiah, Ali Alatas dan Dede Agung," tutupnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sidang Offline Dikabulkan Hakim
Sebelumnya, Majelis hakim mengabulkan permohonan Rizieq Shihab beserta tim penasihat hukumnya yang meminta dihadirkan ke dalam ruang persidangan atau melaksanakan sidang secara offline.
Keputusan ini ditetapkan setelah melalui perdebatan yang panjang. Rizieq Shihab juga telah berkali-kali memohon kepada majelis hakim agar bisa mengikuti sidang secara offline.
"Saya minta sekali dengan sangat, saya hanya akan membacakan eksepsi saya di ruang sidang. Karena itu saya mohon dengan majelis hakim yang mulia mengabulkan permohonan kami agar bisa menetapkan sidang offline dalam sidang yang akan datang sekaligus membacakan eksepsi saya," ujar Rizieq, sesaat sebelum permintaannya ini dikabulkan oleh majelis hakim di PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Majelis hakim pun pada akhirnya mencabut penetapan sidang online Rizieq Shihab. Dengan begitu, sidang Rizieq Shihab selanjutnya diselenggarakan secara offline. Keputusan tersebut tertuang dalam penetapan nomor 221/Pidsus/2021.
Keputusan tersebut diungkapkan oleh Hakim Ketua Suparman Nyompa, setelah sidang dengan agenda awal pembacaan eksepsi oleh terdakwa ini diskors selama 3 jam.
"PN Jaktim telah membaca berkas perkara nomor 221 atas nama terdakwa Habib Rizieq Shihab atau HRS, kami menimbang dan memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan, pada setiap hari sidang," kata Suparman di PN Jaktim, Selasa (23/3/2021).
Reporter:Â Nur Habibie
Sumber: Merdeka
Advertisement