Liputan6.com, Jakarta - Plt Jubir KPK Ali Fikri mengonfirmasi, penjadwalan pemeriksaan terhadap mantan Dirut PT Pelindo II, Richard Joost Lino oleh Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencana pemeriksaan dikakukan hari ini, Jumat (26/3/2021).
"Iya benar, yang bersngkutan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II," kata Ali, Jumat (26/3/2021).
Diketahui, kasus ini sudah diusut KPK sejak akhir 2015. Sejak saat itu pula, RJ Lino berstatus tersangka.
Advertisement
Sebab penyidikan belum rampung, KPK pun belum menahan RJ Lino. Selain itu, pemeriksaan terakhir terhadap RJ Lino dilakjkan pada setahun lalu, atau tepatnya 23 Januari 2020.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Kata RJ Lino
Kepada awak media, RJ Lino bertekad untuk meyakinkan kejadian sebenarnya dari kasus yang menjeratnya sebagai tersangka. Dia pun merasa terhormat karena kasus tersebut nasibnya terkatung selama bertahun-tahun.
"Yang jelas saya merasa terhormat diundang ke sini. Ditanyakan untuk perjelas persoalan. Saya terimakasih karena setelah menunggu 4 tahun akhirnya saya dipanggil juga ke sini. Saya harap proses ini bisa menjelsakan bagaimana stasus saya. Karena apa, saya terakhir ke sini Februari 2016, jadi ini 4 tahun," kata dia kala itu.
Kepada KPK, RJ Lino menegaskan, telah memperkaya Pelindo II dalam masa tugasnya selama 6,5 tahun. Hal itu terbukti dari nilai aset yang bertambah berkali-lipat.
"Saya cuman bilang satu hal ya. Saya waktu masuk Pelindo II asetnya Rp 6,5 triliun. Waktu saya berhenti asetnya Rp 45 triliun, itu 6,5 tahun. Saya bikin kaya perusahaan," tegasnya.
Advertisement