Sukses

Bacok hingga Tewaskan Pemuda di Duren Sawit, Pelaku Sebut Membela Diri

RCT ditetapkan sebagai tersangka atas pembacokan yang terjadi sekitar pukul 19.30 WIB, Minggu, 28 Februari 2021 itu.

Liputan6.com, Jakarta Pria berinisial RCT membacok dua pemuda di Duren Sawit Jakarta Timur pada 28 Februari 2021. Satu di antara pemuda tersebut, yaitu Fachri Siddiq meregang nyawa, sedangkan temannya Aditya Rachman, mengalami luka.

Menurut pengacara tersangka, RCT tidak sengaja membacok F, pemuda 22 tahun hingga tewas. RCT disebutnya lebih dahulu diserang oleh teman Fachri, berinisial Aditya.

"Klien kami hanya melakukan pembelaan diri, karena senjata tajam yang digunakan adalah milik Aditya," kata kuasa hukum RCT, Hendry Noya dalam keterangan tertulis, Kamis 25 Maret 2021.

RCT ditetapkan sebagai tersangka atas pembacokan yang terjadi sekitar pukul 19.30 WIB, Minggu, 28 Februari 2021 itu. RCT segera disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan tuduhan penganiayaan terhadap Fachri.

"Menanggapi tindak pidana yang disangkakan kepada klien kami, saudara RCT tidak semuanya benar," ujar Hendry.

Hendry meminta semua pihak menghormati dan menghargai proses hukum yang tengah berjalan. Dia juga ingin kasus itu dituntaskan mengutamakan asas praduga tidak bersalah.

"Kami berharap proses hukum yang dilakukan oleh aparatur penegak hukum dilakukan secara terang benderang, sehingga kasus ini dapat selesai sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Kronologi Kejadian

Sebelumnya diberitakan, seorang pemuda tewas tergeletak dengan luka bacok di Jalan Bunga Rampai, Taman Beringin RT 01/RW 10, Kelurahan Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu malam, 28 Februari 2021. Satu korban lainnya mengalami luka berat.

Pria tewas yang teridentifikasi bernama Fachri Siddiq itu mengalami luka bacok di paha kiri bagian belakang, pinggul kiri dan tangan kiri. Sedangkan, temannya Aidtya mengalami luka berat di bagian punggung dan kepala.

Peristiwa itu bermula saling ejek antar pelaku dan korban di media sosial Instagram. Kemudian, korban dan pelaku melakukan perjanjian untuk bertemu di lokasi. Korban membawa senjata tajam jenis celurit.

Saat bertemu, terjadi cekcok mulut hingga perkelahian. Bentrok itu menewaskan F.

Hasil keterangan saksi A, korban mengayunkan celurit lalu ditangkis RCT. Senjata tajam yang jatuh itu diambil RCT. Lalu, terjadi pembacokan yang ditenggarai untuk pembelaan diri.

RCT dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiyaan. RCT terancam hukuman 12 tahun penjara.