Liputan6.com, Jakarta - Tim pengacara mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam persidangan kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dan kekarantinaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Di hadapan majelis hakim, pengacara mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) menunjukkan ketidakyakinan dalam keseluruhan dakwaan yang ditujukan kepada Rizieq Shihab.
"Uraian mengenai cara melakukan perbuatan yang didakwaan merupakan pengulangan dan semata-mata meng-copy paste dari dakwaan pertama. Padahal dari lima dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan, kualitas dari masing-masing tindak pidana dan unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan memiliki perbedaan antara satu dengan yang lainnya," tutur tim pengacara Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur, Kamis (26/3/2021).
Advertisement
"Hal ini menunjukan bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam melakukan dakwaan terhadap perkara ini sama sekali tidak yakin atau mungkin bingung, apa sesungguhnya perbuatan yang telah dilakukan dalam perkara ini sehingga dakwaan yang dibuat bukan atas dasar hasil investigasi namun lebih banyak didasarkan atas imajinasi, spekulasi, dan duplikasi, serta kental akan muatan politik dan rekasaya semata," sambung dia.
Tim pengacara mengatakan, proses hukum terhadap Rizieq Shihab sangat dipaksakan. Dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 amandemen ketiga menyebutkan, Indonesia adalah negara hukum sehingga wajib memastikan tidak ada proses yang menyimpang.
"Bila kita kongkritkan dalam perkara a quo, maka banyak sekali pelanggaran terhadap due process of law dan ketidakadilan dalam perkara a quo. Maka sudah sepatutnya majelis hakim dalam perkara a quo membatalkan perkara ini atau setidaknya membatalkan penerapan pasal-pasal akrobatik, aneh dan diluar nalar hukum dalam perkara ini," jelas pengacara Rizieq Shihab.
Atas dasar itu, tim pengacara Rizieq Shihab meminta majelis hakim agar persidangan benar-benar menjadi proses pengadilan, bukan sekedar proses vonis dan hukuman.
"Habib Rizieq Shihab yang merupakan seorang tokoh agama dan tokoh nasional tidak dibenarkan menjadi target dari kepentingan-kepentingan non yuridis dan kepentigan rezim zalim, dungu, dan pandir yang dengan kekuasannya melakukan penjinakan dengan instrumen hukum," tim pengacara menandaskan.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Didakwa 5 Pasal
Rizieq Shihab sendiri didakwa dengan lima Pasal, yakni sebagai berikut:
1. Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
3. Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
4. Pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
5. Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Advertisement