Sukses

Usai Jalani Sidang, Rizieq Shihab: Jangan Berhenti Lawan Kezaliman

Terdakwa kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Muhammad Rizieq Shihab dan terdakwa lain kasus kerumunan di Petamburan selesai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Muhammad Rizieq Shihab dan terdakwa lain kasus kerumunan di Petamburan selesai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang digelar offline ini mendengarkan nota keberatan atau eksepsi dari Rizieq Shihab dibacakan kuasa hukum.

Sidang tersebut berakhir sekitar pukul 17.40 WIB. Dari pantauan merdeka.com, Rizieq Shihab bersama terdakwa lainnya langsung meninggalkan PN Jaktim menaiki bus tahanan milik Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dikawal ketat polisi selesai sidang.

Saat itu, Rizieq dan terdakwa lainnya yang menggunakan pakaian gamis dan penutup kepala serba putih tersebut terlihat melambaikan tangan kepada awak media yang sudah menunggunya keluar di depan pintu masuk-keluar pengadilan.

"Lawan kezaliman, jangan lelah, jangan berhenti lawan kezaliman. Tegakkan keadilan," kata Rizieq, Jumat (26/3/2021).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah selesai menggelar sidang kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor dengan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab. Agenda sidang kali ini yakni pembacaan eksepsi.

Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan dengan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait eksepsi yang telah dibacakan oleh Rizieq Shihab dan tim kuasa hukum pada hari ini.

"Selanjutnya jaksa penuntut umum menanggapi keberatan yang disampaikan," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Dilanjutkan 30 Maret

Setelah itu, hakim pun memerintahkan terdakwa untuk kembali ke tahanan dan dilanjutkan dengan menutup sidang tersebut.

"Sidang ditunda Selasa 30 Maret 2021 untuk agenda sidang tanggapan jaksa penuntut umum terhadap keberatan yang dibacakan terdakwa maupun penasinaht hukum. Terdakwa kembali ke tahanan, sidang ditutup," ujarnya.

Diketahui, Rizieq Syihab didakwa atas tiga perkara, yaitu perkara Nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Selanjutnya perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait tes usap di RS Ummi dan perkara Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Megamendung. 

Reporter : Nur Habibie

Sumber: Merdeka