Liputan6.com, Jakarta - - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo memastikan kalau website yang sedang dikembangkan pihaknya terkait pengecekan data kendaraan pelanggar ETLE atau Cek E-Tilang belum final. Hal itu menyusul, beredar link untuk cek data pelanggaran melalui link https://etle-pmj.info/id/check-data di grup WhatsApp.
"Itu sebetulnya (pengecekan) memang sudah kita buat. Tapi ini dalam proses kita sempurnakan, makanya saya belum merilis secara resmi," jelas Sambodo kepada wartawan, Jumat 26 Maret 2021.
Baca Juga
Kemudian, terkait beredarnya link Cek E-Tilang tersebut, Sambodo mengatakan kalau link itu telah bocor ke publik sebelum dilakukan rilis resmi oleh pihaknya. Karena itu, dia mengimbau agar masyarakat jangan dahulu mencoba link tersebut sebelum dirilis resmi.
Advertisement
"Saya belum mengeluarkan steatment apa-apa soal itu (link pengecekan ETLE). Nah, nanti karena saya belum berani, nanti kalau memang misalnya kita yakin sudah bisa keluar, baru nanti kita rilis. Saya takutkan, belum rilis resmi, tapi sudah keburu beredar," katanya.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Agar Tak Terjadi Kesalahpahaman
Pasalnya, Sambodo mengimbau agar tidak terjadi kesalahpahaman bagi pengendara. Dia berjanji setelah penyempurnaan selesai, pihaknya akan merilis website itu secara resmi.
"Sehingga nanti kalau itu belum rilis keluar, dia masukin nomer mesin, nomer rangka, dia bilang nama dia enggak ada, dia pikir dia enggak kena tilang gitu. Padahal mungkin sebetulnya sistem itu belum sempurna, jadi saya belum rilis secara resmi tapi sudah keburu beredar," sambung Sambodo.
Sekadar informasi bahwa banyak masyarakat yang telah menerima pesan berantai melalui aplikasi Whatsapp dengan link yang belum dirilis resmi oleh Polda Metro Jaya.
Melalui https://etle-pmj.info/id/check-data untuk mengecek data pelanggaran dengan memasukan nomor polisi kendaraan, rangka, hingga mesin agar bisa mengecek apakah kendaraan kita terkena tilang ETLE atau tidak.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com -
Advertisement