Sukses

Larangan Mudik Lebaran, Epidemiolog Sarankan Pemerintah Buat Pos Jaga untuk Awasi Mobilitas

Epidemiolog dari Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono meyakini kebijakan larangan mudik ini akan efektif mencegah kerumunan.

Liputan6.com, Jakarta Epidemiolog dari Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono meminta pemerintah membuat pos penjagaan atau check point untuk mengawasi mobilitas masyarakat saat larangan mudik Lebaran 2021. Adapun larangan mudik Lebaran 2021 berlaku mulai 6-17 Mei 2021.

"Tanggal 6-17 ada check point. Masa dulu juga begitu ada check point baik itu di jalan-jalan utama, di jalan-jalan tikus. Kalau perlu dilakukan sidak," kata Miko saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (27/3/2021).

Selain itu, dia menyarankan pemerintah mewajibkan masyarakat yang memang hendak mudik atau pulang kampung melakukan swab tes antigen Covid-19. Miko memprediksi masyarakat akan mulai mudik sebelum tanggal 6 April atau sesudah 17 April.

"Saya menganjurkan untuk tes antigen sebelum mudik. Kalau yang bagus mengadakan tes antigen sebelum mudik setelah pulang mudik. Jadi jangan bawa kuman baik dari pergi maupun pulang," ujarnya.

Dia meyakini kebijakan larangan mudik ini akan efektif mencegah kerumunan sehingga lonjakan kasus Covid-19 yang kerap terjadi selama masa libur panjang dapat ditekan. Namun, Miko mengimbau masyarakat untuk menahan diri agar tak mudik.

"Kalau sebaiknya tidak mudik saya setuju lah, sebaiknya jangan bawa kuman. Sabar-savar sampai nanti positivity ratenya kita kurang dari 5 persen. Sampe herd immunity mencapai 5 persen lebih dari (total) warga Indonesia," jelasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Larangan Mudik Berlaku untuk Semua Tanpa Terkecuali

Sebelumnya, pemerintah kembali melarang mudik Lebaran 2021 untuk mencegah naiknya angka positif Covid-19. Keputusan larangan mudik Lebaran 2021 dihasilkan dari rapat tiga menteri.

"Ditetapkan tahun 2021 mudik ditiadakan, berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, swasta maupun pekerja mandiri juga seluruh masyarakat," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam Konpers daring, Jumat, 26 Maret 2021.

Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021. "Sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," tambah Muhadjir.

Ia melanjutkan, pelarangan mudik Lebaran 2021 ini untuk mendukung program vaksinasi Covid-19 yang masih berlangsung.

"Sehingga vaksinasi bisa menghasilkan kesehatan maksimal. Aturan yang menunjang akan diatur Kementerian terkait," ujarnya.