Sukses

Jokowi Rombak Struktur Kemenkes, Ada Jabatan Dirjen Tenaga Kesehatan dan Staf Ahli Bidang Politik

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menekan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menekan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Aturan yang diteken Jokowi pada 17 Maret 2021 ini sekaligus mencabut Perpres Nomor 35 tahub 2015 tentang Kemenkes.

"Kementerian Kesehatan mempunyai menyelenggarakan urusan pemerintahan dikesehatan untuk membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara," demikian bunyi Pasal 4 dikutip Liputan6.com dari salinan Perpres, Sabtu (27/3/2021).

Dalam aturan ini, Jokowi merombak susunan organisasi di Kementerian Kesehatan. Dia menambah Direktorat Jenderal (Ditjen) Tenaga Kesehatan, Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan, dan Staf Ahli Bidang Politik dan Globalisasi.

Kemudian, dia menghapus beberapa jabatan yang sebelumnya ada di Perpres Nomor 35 tahun 2015 seperti Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan. Kemudian, dan Staf Ahli Bidang Desentralisasi Kesehatan.

Berikut susunan organisasi Kementerian Kesehatan berdasarkan Pasal 6 Perpres Nomor 18 tahun 2021:

a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat; c. Direktorat Jenderal Pencegahan dan PengendalianPenyakit; d. Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan; e. Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan; f. Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan; g. Inspektorat Jenderal; h. Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan; i. Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan; j. Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan; k. Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan; dan l. Staf Ahli Bidang Politik dan Globalisasi Kesehatan.

Ditjen Tenaga Kesehatan dipimpin oleh Direktur Jenderal yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga kesehatan. Sementara dalam Pasal 23, Ditjen Tenaga Kesehatan menyelenggarakan fungsi:

a. Perumusan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, pendayagunaan, pelatihan, peningkatan kualifikasi, penilaian kompetensi, pengembangankarier, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan;

b. Pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, pendayagunaan, pembinaan, pelatihan, peningkatan kualifikasi, penilaian kompetensi,pengembangan karier, perlindungan, dankesejahteraan tenaga kesehatan;

c. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan, pendayagunaan, pelatihan, peningkatan kualifikasi, penilaiankompetensi, pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan;

d. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan kebutuhan, pendayagunaan, pelatihan,peningkatan kualifikasi, penilaian kompetensi, pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan;

e. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan kebutuhan, pendayagunaan, pelatihan, peningkatan kualifikasi, penilaian kompetensi,pengembangan karier, perlindungan, dankesejahteraan tenaga kesehatan;

f. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Staf Ahli

Adapun Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Sedangkan, secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.

"Staf Ahli Bidang Politik dan Globalisasi Kesehatan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri, terkait dengan bidang politik dan globalisasi kesehatan," bunyi Pasal 32.

Perpres ini diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly pada 19 Maret 2021. Aturan ini langsung berlaku sejak tanggal diundangkan.

"Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang KementerianKesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 59) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," jelas Pasal 49 Perpes Nomor 18 tahun 2021.

  • Presiden Jokowi hibur anak-anak dengan atraksi sulap di peringatan Hari Anak Nasional, di Pekanbaru, Riau.
    Joko Widodo merupakan Presiden ke-7 Indonesia yang memenangi Pemilihan Presiden bersama wakilnya Jusuf Kalla pada 2014

    Jokowi

  • Kemenkes adalah singkatan dari Kementerian Kesehatan.

    Kemenkes