Sukses

Korupsi Asabri, Kejagung Sita Aset Tanah dan Bangunan Heru Hidayat di Pontianak

Heru Hidayat adalah satu dari sembilan tersangka kasus dugaan korupsi pada PT Asabri yang ditangani Kejagung.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset berupa tanah dan bangunan seluas 1.042 meter persegi di Pontianak terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, aset yang disita adalah milik tersangka korupsi PT Asabri, Heru Hidayat (HH).

"Kali ini penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka HH berupa dua bidang tanah dan atau bangunan dengan luas 1.042 meter persegi yang terletak di Kota Pontianak," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/3/2021).

Leonard menuturkan, penyitaan dua bidang tanah dan/atau bangunan tersebut telah mendapatkan penetapan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak pada Kamis 25 Maret 2021.

"Yang pada pokoknya memberikan izin kepada penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap dua bidang tanah di Kota Pontianak," tuturnya dikutip dari Antara.

Berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor: 11/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk tanggal 24 Maret 2021, aset milik atau yang berkaitan dengan tersangka Heru Hidayat yakni satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00994 seluas 660 M2 yang terletak di Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak dengan pemegang hak atas nama PT Inti Kapuas Arowana, Tbk.

Berikutnya, satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (HM) No. 16885 seluas 382 M2 yang terletak di Kelurahan Bangka Belitung, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak dengan pemegang hak atas nama Susanti Hidayat.

"Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya," kata Leonard.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

9 Tersangka Korupsi Asabri

Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat merupakan satu dari sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri. Kerugian negara dalam kasus ini jauh lebih besar dari perkara Jiwasraya, yakni mencapai Rp 23,73 triliun.

Delapan tersangka lainnya, adalah Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 -Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 -Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono.

Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo dan Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro.

Baik Benny maupun Heru merupakan terdakwa dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Selain itu, Kejaksaan Agung telah menyematkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tiga tersangka, yakni Benny Tjockrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.

Kejagung telah menyita sejumlah aset milik para tersangka mulai dari bangunan, apartemen, tambah nikel, mobil mewah, kapal hingga barang-barang berharga lainnya. Termasuk memburu aset yang ada di luar negeri seperti Singapura.

Hingga saat ini nilai sementara aset sitaan yang telah dikumpulkan penyidik mencapai Rp7 triliun. Nilai ini belum termasuk dengan aset tambang yang sudah disita.

3 dari 3 halaman

Kasus Jiwasraya dan Asabri