Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pemprov DKI Jakarta memiliki aturan khusus terkait pembahasan keluar masuk Ibu Kota jelang Lebaran 2021.
Yakni pemberlakuan surat izin keluar-masuk Jakarta (SIKM) berdasarkan Pergub Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Tahun ini kita lihat apakah kita menggunakan Pergub yang sama atau nanti ada aturan baru dari pemerintah pusat yang menjadi rujukan, tapi kami dari tahun lalu sudah ada itu," kata Anies di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (28/3/2021).
Advertisement
Saat itu kata Anies, aturan mengenai SIKM juga mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat. Lanjut dia, untuk larangan mudik diperlukan adanya aturan yang mengikat.
Sebab hal tersebut untuk mempermudah petugas di lapangan ketika terdapat melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.
"Karena kalau peraturan, maka petugas di lapangnan bisa bertindak, petugas di lapangan bisa bekerja, karena petugas tidak bisa bekerja tanpa ada dasar hukum," ucapnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Larangan Mudik Pemerintah Pusat
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan melarang mudik Lebaran 2021. Keputusan tersebut dihasilkan dari rapat tiga menteri yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.
“Ditetapkan tahun 2021 mudik ditiadakan, berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, swasta maupun pekerja mandiri juga seluruh masyarakat,” kata Muhadjir dalam Konpers daring, Jumat (26/3/2021).
Larangan mudik berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021.
“Larangan mudik akan dimulai pada 6-17 Mei 2021 dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu,” ujarnya.
Muhadjir menyebut pelarangan mudik kali ini untuk mendukung program vaksinasi Covid-19 yang masih berlangsung.
Advertisement