Liputan6.com, Tarakan Sebagai upaya untuk mendukung UMKM lokal terus maju dan melestarikan budaya, Pemerintah Kota Tarakan mewajibkan seluruh pakaian batik dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) bermotif batik Tarakan. Hal ini telah dituangkan dalam Perwali Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pakaian Dinas Bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan.
“Pemkot Tarakan telah menetapkan aturan tentang Pakaian Dinas bagi ASN di lingkungan Pemkot Tarakan, termasuk salah satunya penggunaan batik dengan corak khas Tarakan," kata Wali Kota Tarakan Khairul.
Kebijakan tersebut dilakukan agar pengrajin batik lokal mampu memproduksi massal kain batik buatan mereka. Dengan total ASN di Tarakan sebanyak 2.972 orang, para pengrajin batik diharapkan mampu memproduksi kain batik, sekaligus mempromosikan kain batik Tarakan.
Advertisement
"Sekaligus mendapatkan keuntungan yang lebih baik pasca kondisi kelesuan aktivitas produksi akibat pandemi," kata Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M. Kes.
Selain itu, Pemkot Tarakan juga mewajibkan sejumlah hotel-hotel di Tarakan untuk menggunakan produk-produk lokal, seperti souvenir-souvenir asli Tarakan. Kemudian sektor usaha retail modern juga diwajibkan menjual produk UMKM lokal minimal 30 persen dari produk yang dijual.
Â
(*)