Liputan6.com, Jakarta - Effendi Gazali melayangkan surat permohonan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait informasi yang diduga melibatkan namanya dalam kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19. Menurut Effendi, hal itu diperlukan agar tidak terjadi kesimpangsiuran terhadap nama baiknya di muka publik.
"Saya sebagai warga negara mengajukan permohonan berdasar UU Keterbukaan Informasi Publik. Permohonan informasi publik ini penting agar tidak terjadi hoaks dan pembunuhan karakter di antara warga negara, yang kemudian menjadi keliru ketika dimuat di media," kata Effendi dalam suratnya yang diajukan, Selasa (30/3/2021).
Effendi meyakini dirinya memiliki legal standing yang kuat terkait permohonan tersebut kepada KPK. Sebab, dia adalah salah seorang saksi yang tengah didalami dan sudah dipanggil oleh penyidik KPK untuk dimintai keterangan.
Advertisement
"Legal standing saya (adalah) karena dipanggil sebagai saksi yang didalami/dianggap 'merekomendasi' sebuah UMKM setelah pemiliknya mengadu tersisih oleh 'dewa-dewa' pada Seminar Bansos 23 Juli 2020," jelas Effendi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dugaan Keterlibatan Effendi Gazali
Diberitakan sebelumnya, menurut keterangan Plt Jubir KPK Ali Fikri, pakar komunikasi politik itu menjalani pemeriksaan di KPK tanggal 25 Maret 2021.
Ali menjelaskan, penyidik KPK mendalami dugaan keterlibatan Effendi sebagai saksi saat merekomendasikan salah satu vendor untuk mengikuti pelaksanaan pengadaan bansos di Kemensos tahun 2020.
"Didalami pengetahuannya terkait pelaksanaan pengadaan bansos di Kemensos tahun 2020 antara lain terkait adanya dugaan rekomendasi salah satu vendor yang diusulkan oleh saksi (Effendi) melalui tersangka AW (Adi Wahyono) untuk mengikuti pengadaan bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI," kata Ali, Jumat 26 Maret 2021.
Advertisement