Liputan6.com, Jakarta Jaksa membantah tundingan yang disampaikan oleh Eks Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) di dalam nota keberatannya saat sidang lanjutan perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan Jakpus.Â
Sidang diselenggarakan di PN Jaktim, Selasa (30/3/2021).
Sebelumnya, Rizieq menilai, pengulangan kalimat Organisasi Masyarakat Front Pembela Islam (FPI) telah dibubarkan bagian dari mendramatisir, mempolitisir dan mengkriminalisasi Maulid Nabi Muhammad SAW.Â
Advertisement
Jaksa menilai, itu hanyalah luapan emosi terdakwa dan di luar ruang lingkup nota keberatan.
"JPU bukan lembaga politik yang mempolistir dan juga bukan serang melakukan upaya jahat untuk mendramatisir, atau mengkriminalisasi Maulid Nabi Muhammad SAW. Fungsi JPU adalah penegakan hukum," ujar dia.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Masih Nyatakan Imam Besar FPI
JPU menyampaikan pada saat melakukan pelangaran terdakwa masih menyatakan sebagai Imam Besar FPI dan pengurus besar FPI, demikian juga surat yang diterbitkan masih berlogo FPI.Â
Sementara itu, JPU menyatakan, terdakwa diadili sebagai individu dan bukan pengurus ormas. Sehingga JPU menilai kalimat bagian dari curahan hati.Â
"Pernyataan curahan hati dan di luar ruang lingkup ekspesi," ujar Jaksa.
Advertisement