Liputan6ne.com, Jakarta - Jaksa menyatakan bersikap profesional dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Hal itu disampaikan saat membacakan tanggapan atas nota keberatan Rizieq Shihab dan penasihat hukum terhadap dakwaan.
Rizieq Shihab kembali menjalani sidang atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Kabupaten Bogor. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).
"Kami tegaskan dan yakinkan kembali kepada terdakwa dan penasihat hukumnya secara khusus bahkan seluruh masyarakat Indonesia secara umumnya yang dengan telah seksama mengikuti jalannya persidangan ini. Kami penuntut umum tidak pernah berlaku diskriminatif dan zalim terhadap terdakwa," kata Jaksa.
Advertisement
Jaksa menerangkan, jaksa dalam proses penuntutan terhadap terdakwa telah memperhatikan objektivitas, kecermatan, kehati-hatian dalam meneliti berkas perkara yang diterima dari penyidik.
"Apakah telah memenuhi seluruh kelengkapan formil maupun kelengkapan materil yang disyaratkan yaitu kelengkapan berkenaan dengan seluruh unsur-unsur pasal yang disangkakan dari unsur objektif, dan subjektif. Bahkan menjadikan terdakwa sebagai subjek bukan sebagai objek. Serta menjamin sepenuhnya semua hak-hak terdakwa setiap tingkat pemeriksaan demi terlaksana proses peradilan pidana yang sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku," papar Jaksa.
Jaksa meminta diberikan kesempatan untuk membuktikan dakwaan yang telah dibuat dan dibacakan dalam persidangan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Jaksa Minta Rizieq Tak Arogan dan Memaki
Menurut Jaksa, terdakwa juga akan diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan yang semua itu harus dikontruksikan dengan maksud dan tujuan yang sama yaitu dalam mencari dan mengungkap kebenaran materil.
"Namun tetap dilakukan dengan cara baik, profesional dan beretika," ujar Jaksa.
Jaksa mengharapkan terdakwa tidak lagi mengulangi sikap-sikap yang arogan berteriak-teriak, memaki dan menghujat serta melontarkan kalimat yang buruk pada pihak-pihak lainnya baik pada jaksa penuntut hukum maupun kepada majelis hakim dengan sebutan bodoh, pandir, dungu, dan tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar.
"Tuduhan tidak berdasar kepada kepada kami seolah-olah telah memfitnah terhadap diri terdakwa dalam proses penegakan hukum seperti ini. Mari kita sudahi hadiri duduk seperti itu," ujar dia.
Advertisement