Liputan6.com, Jakarta Jurnalis Tempo, Nurhadi melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya ke Propam Polri. Hal itu buntut aksi aparat saat dirinya tengah menjalankan tugas peliputan di Surabaya beberapa waktu lalu.
Kuasa Hukum Nurhadi, Ade Wahyudin menyampaikan, ada dugaan para pelaku penganiayaan merupakan anggota polisi aktif.
"Tujuan kita ke Mabes Polri karena memang dugaan pelakunya orang-orang di Polda, sehingga saya pikir penting untuk dari Propam Mabes Polri untuk memonitoring kasus ini," tutur Ade di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/3/2021).
Advertisement
Menurut Ade, laporan di Polda Jawa Timur merupakan aduan terkait tindak pidana kriminal yang dialami kliennya. Sementara di Divisi Propam Polri lebih kepada pelanggaran etik si pelaku sebagai aparat keamanan negara.
"Jadi tadi kita diterima oleh Pak Benny, diterima dengan baik dan kita langsung diberikan tanda terima surat dan pelapornya adalah Nurhadi langsung dan diwakili oleh kami kuasa hukum dan teman-teman redaksi Tempo," jelas dia.
Usai dari Divisi Propam Polri, lanjut Ade, pihaknya akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar Nurhadi dan saksi kunci lainnya mendapatkan perlindungan.
"Selain itu juga kita berencana mendorong ini ke Ombudsman, kenapa Ombudsman, karena pelakunya adalah pejabat publik, juga yang menerima dari dana publik, sehingga perlu Ombudsman turun dan beberapa lembaga lain coba kita dorong untuk memantau kasus ini termasuk Kompolnas," Ade menandaskan.
Sebelumnya, Kapolda Jawa Timur Irjen Polisi Nico Afinta membentuk tim untuk menangani kasus kekerasan yang dilakukan oknum aparat terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi, saat menjalankan tugas peliputan di Surabaya pada akhir pekan lalu.
"Kasus tersebut saat ini telah ditangani oleh tim yang dibentuk oleh Kapolda Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi di Surabaya, Senin malam, 29 Maret 2021.
Kombes Gatot menyatakan tim yang dibentuk secara khusus oleh Kapolda itu merupakan wujud keseriusan Polda Jatim dalam menangani kasus kekerasan yang menimpa jurnalis Tempo Nurhadi, dilansir dari Antara.
"Ini merupakan tindak lanjut dan keseriusan Polda Jatim untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan terhadap Nurhadi," ujarnya.
Ia juga membenarkan jika Polda Jatim telah melakukan rekonstruksi atau oleh tempat kejadian perkara guna mengungkap pelaku kasus penganiayaan tersebut. Namun, Gatot enggan merinci lebih lanjut proses rekonstruksi tersebut.
"Biar tim polda bekerja terlebih dahulu," ujarnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dianiaya Oknum Polisi
Jurnalis Tempo Nurhadi diduga dianiaya oknum aparat saat berupaya mencari konfirmasi kepada bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap yang ditangani KPK.
Nurhadi dituduh masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin Prayitno di Gedung Graha Samudera Bumimoro, kompleks Markas Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal) Surabaya, Sabtu (27/3) malam.
Meski sudah menyampaikan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, para pengawal Angin Prayitno diduga tetap memberikan perlakuan yang mengarah penganiayaan terhadap Nurhadi.
Sejumlah pihak pun mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas tindakan kekerasan tersebut.
Puluhan wartawan di Surabaya melakukan aksi damai di depan Gedung Negara Grahadi menuntut pengusutan kasus itu. Dalam aksinya, wartawan membawa poster berisikan sindiran dan kecaman, seperti, "Otak Bukan Dengkul, Jangan Main Pukul!", "Ngopio Sek Pak", "Tolak Kekerasan Terhadap Jurnalis", "Desak Polda Ungkap Kasus Kekerasan Jurnalis 3x24 jam", dan "Adili Oknum Kriminal Ojok Diprank".
Selain turun aksi, juga beredar petisi daring di change.org/KamiBersamaNurhadiTempo yang meminta Polda Jawa Timur mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap Nurhadi.
Â
Advertisement