Liputan6.com, Jakarta - Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri merilis hasil pemeriksaan, terhadap Rafli Akbar Rafsanjanu dan Yurisca Lady Enggraeni. Mereka berdua diperiksa KPK untuk memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung,Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.
"Mereka berdua berstatus saksi," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (29/3/2021).
Baca Juga
Ali merinci, Rafli adalah Staf Penilai di kantor jasa penilai publik (KJPP) Wahyono Adi dan Rekan. Rafli dikonfirmasi antara lain terkait teknis dilakukannya penilaian terhadap tanah yang berlokasi di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur.
Advertisement
"Kemudian Yurisca, adalah seorang notaris. Yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait proses perjanjian jual beli antara pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," jelas Ali.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dirut Perumda Jadi Tersangka
Diketahui, dalam dugaan kasus pengadaan tanah ini menyeret nama Yoory C Pinontoan sebagai tersangka. Yoory merupakan Direktur Umum Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Yoory ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat (5/3/2021) atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi berupa penggelembungan harga saat melakukan pembelian lahan di daerah Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.
Rencananya, pengadaan tanah tersebut akan digunakan sebagai lahan berdirinya rumah DP nol rupiah yang menjadi program Pemprov DKI di masa kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan.
Advertisement