Sukses

Pemprov DKI Tetapkan Lokasi Pembangunan Jalur MRT Koridor Kota-Ancol Barat

Syafrin menambahkan, pembiayaan atas pengadaan tanah ini berasal dari APBD DKI Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta Pemprov DKI Jakarta tengah melanjutkan pembangunan MRT Fase 2 (Utara-Selatan), dari Bundaran HI hingga Ancol. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyampaikan Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 92 Tahun 2021 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Jalur Mass Rapid Transit (MRT) Koridor Kota-Ancol Barat.

"Ini adalah bagian dari upaya kita bersama dalam mengurai kemacetan di Jakarta, mengajak masyarakat untuk semakin memanfaatkan transportasi publik dan beralih dari kendaraan pribadi. Selain itu, turut menstimulasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penyediaan layanan transportasi yang efisien, termasuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup," jelas Syafrin, Selasa (30/3/2021).

Syafrin memaparkan, pihaknya akan melakukan pengadaan tanah untuk pembangunan sarana dan prasarana di jalur MRT koridor Kota-Ancol Barat. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021.

"Pelaksanaan pengadaan tanah ini direncanakan pada tahun 2021 sampai dengan 2023. Sedangkan, untuk pembangunan fisiknya rencananya akan dilakukan pada tahun 2023 atau setelah pengadaan tanah selesai," tuturnya.

Syafrin menambahkan, pembiayaan atas pengadaan tanah ini berasal dari APBD DKI Jakarta.

"Sementara untuk penempatan prasarana Stasiun MRT disesuaikan dengan kondisi lapangan yang didukung kajian teknis dari PT MRT Jakarta," pungkasnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

3 Lokasi Koridor

Adapun rencana luas tanah yang dibutuhkan sekitar 196,292 m², terletak di lokasi sebagai berikut:

1. Stasiun Mangga Dua, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

2. Stasiun Ancol Marina, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

3. Stasiun Ancol Barat, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.