Sukses

Ada Aturan Pensiun Usia 36 Tahun, DPR Desak BPJS Ketenagakerjaan Revisi Peraturan Direksi

Peraturan Direksi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Manajemen Kepegawaian yang membatasi masa kerja karyawan BPJS Ketenagakerjaan maksimal usia 36 tahun dengan merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Liputan6.com, Jakarta Komisi IX DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama  Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (30/3/2021). Dalam RDP tersebut, muncul pembahasan tentang merevisi Peraturan Direksi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Manajemen Kepegawaian yang membatasi masa kerja karyawan BPJS Ketenagakerjaan maksimal usia 36 tahun dengan merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mendesak Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang Ketenagakerjaan untuk merevisi Peraturan Direksi. 

"Masa pensiun di BPJS Ketenagakerjaan ada 2 jenis, ada yang pensiunnya 57 tahun, ada yang pensiunnya 36 tahun (berlaku bagi pegawai lulusan D3). Ini lembaga yang mempensiunkan orang paling cepat di dunia," ungkap Saleh dikutip dari website resmi DPR RI.

Saleh, meminta agar BPJS Ketenagakerjaan bisa merevisi aturan tersebut. Sebab, usia 36 tahun dinilai masih terlalu muda untuk pensiun. Ia membandingkan, bahkan di negara lain, pensiun akan dilakukan kepada pekerja yang sudah tidak sanggup bekerja.

"Di Australia, kalau ada yang memaksa pensiun dan dia masih sehat, itu pelanggaran. Siapa orang yang memaksa dipensiunkan, itu pelanggaran, karena dia merasa sehat kok. Karena pekerjaan itu adalah bagian dari pada aktualisasi," jelasnya.

2 dari 2 halaman

Masa Kejayaan

Menurutnya, meski belum ada data pegawai BP Jamsostek yang dipensiunkan pada usia 36 tahun, namun ia berharap aturan ini tidak dilanjutkan dan segera direvisi.

"Kita mau koreksi itu, masa orang dipensiunkan 36 tahun? 36-40 tahun itu masa kejayaan orang. Nabi-nabi diangkat itu usia 40 tahun. Masa 36 tahun dipaksa pensiun? Ini apa-apaan ini. Orang kalau terlambat daftar kadang-kadang cuma menjabat 10-12 tahun sudah dipensiunkan. Baru saja dia lagi menikmati bekerja, baru dia mengerti bagaimana mengembangkan dirinya di situ, eh sudah diberhentikan. Ini ga rasional," katanya.

Menurut politisi Fraksi PAN itu, langkah BPJS Ketenagakerjaan memberhentikan pekerja di usia 36 tahun  tidak sejalan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945, menyebutkan bahwa, “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. 

Ayat tersebut memuat pengakuan dan jaminan bagi semua orang untuk mendapatkan pekerjaan dan mencapai tingkat kehidupan yang layak bagi kemanusiaan.

 "Adanya Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) itukan memberi jaminan pekerjaan. UUD 1945 juga jelas menyebutkan setiap orang  berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Kalau usia 36 sudah disuruh Pendi ini  melanggar konstitusi nanti dan tidak tidak sesuai dengan semangat SJSN yang kewajiban kita melindungi," pungkasnya.

 

(*)

  • DPR adalah lembaga legislatif yang anggotanya terdiri dri anggota partai politik terpilih dari hasil pemilu.

    DPR

  • BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

    BPJS Ketenagakerjaan

  • DPR RI

Video Terkini