Liputan6.com, Jakarta - Sidang gugatan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, kembali ditunda. Alasannya, pihak tergugat yakni para mantan kader Partai Demokrat kembali tidak hadir dalam persidangan.
"Tergugat telah dapat panggilan namun sampai dengan tak ada pemberitahuan. Untuk itu, sidang perkara ini diundur ke Selasa, 13 April 2021," kata Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto di PN Jakarta Pusat, Selasa (30/3/2021).
Sebelumnya, sejumlah mantan kader Partai Demokrat yang digugat AHY karena diduga melawan hukum. Mereka adalah Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhoni Allen Marbun.
Advertisement
Gugatan dilakukan untuk membuktikan penyelenggaraan kongres luar biasa (KLB) Demokrat di Deli Serdang Sumut adalah salah dan melawan hukum. Oleh karena itu, AHY membawanya ke jalur hukum dengan menggandeng sejumlah pengacara, seperti Bambang Widjojanto dan Donal Fariz.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kata Kubu AHY
Dihubungi terpisah, Donal Fariz mengatakan, ketidakhadiran para mantan kader Partai Demokrat yang digugat AHY adalah bukti mereka tidak memiliki validasi kuat terkait KLB yang mendapuk Moeldoko sebagai ketua umum.
"Bagi kami ini semakin menegaskan mereka tidak mampu menunjukkan bukti-bukti legalitas mereka dan berdebat di depan hukum," kata Donal.
Selain itu, ketidakhadiran mereka mencerminkan sikap ketidakpatuhan di muka hukum.
"Menurut saya, secara hukum, mereka tidak menghormati proses hukum, atau disisi yang lain memang mereka menyadari bahwa proses yang mereka lakukan selama ini tidak benar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan itu yang membuat mereka tidak berani hadir ke persidangan hari ini," Donal memungkasi.
Advertisement