Sukses

PN Jaktim Gelar Sidang Lanjutan Kasus Hasil Swab Rizieq Syihab

Pengadilan Jakarta Timur akan menggelar sidang lanjutan terkait perkara swab palsu Muhammad Rizieq Syihab dan menantunya Hanif Alatas.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Jakarta Timur akan menggelar sidang lanjutan terkait perkara swab palsu Muhammad Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas. Sidang rencananya digelar dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang dibacakan pihak terdakwa pada Jumat (26/3/2021) kemarin.

"Rabu, 31 Maret 2021. Perkara Nomor 224 dan 225. Ketua Majelisnya Pak Khadwanto, agenda, pendapat PU terhadap eksepsi terdakwa atau PH," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal saat dihubungi, Rabu (31/3/2021).

Sidang ini sendiri masih digelar secara offline atau tatap muka dengan menghandirkan terdakwa Rizieq Shihab di dalam persidangan tersebut.

"Sidang dilakukan secara offline atau terdakwa hadir dalam persidangan di PN Jaktim. Layanan streaming You Tube Pengadilan Negeri Jaktim akan dibuka dan disiarkan. Kecuali dalam tahap pemeriksaan saksi, layanan streaming akan ditutup," ujarnya.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Rizieq Shihab, Muhammad Kamil Pasha menyebut, untuk sidang ini digelar secara terpisah antara Rizieq Shihab dan menantunya tersebut.

"(Sidang) dipisah, nomor registrasi perkaranya berbeda," sebut Pasha.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Didakwa Atas 3 Perkara

Diketahui, Rizieq Syihab didakwa atas tiga perkara, yaitu perkara Nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Selanjutnya perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait tes usap di RS Ummi dan perkara Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Megamendung.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka