Sukses

1.394 Personel Polisi Disiapkan Amankan Sidang Rizieq Shihab di PN Jaktim

Eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kembali menjalani persidangan atas kasus kontroversi tes usap (swab test) di Rumah Sakit Ummi.

Liputan6.com, Jakarta - Eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kembali menjalani persidangan atas kasus kontroversi tes usap (swab test) di Rumah Sakit Ummi. Sidang digelar di PN Jaktim, Rabu (31/3/2021).

Agenda sidang kali ini adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan yang disampaikan oleh penasihat hukum dan terdakwa Rizieq Shihab terhadap dakwaan. Aparat keamanan pun disiagakan di lokasi.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Ppl Erwin Kurniawan menyebut sebanyak 1.394 personel gabungan dikerahkan untuk mengawal jalannya persidangan di PN Jaktim pagi ini.

"Petugas gabungan yang dikerahkan 1.394 personel," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (30/3/2021).

Erwin tak menjelaskan secara detail pola pengamanan yang diterapkan di PN Jaktim. Dia hanya menyebut sesuai standar operasional prosedur. "Sesuai SOP saja," ujar dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini;

2 dari 2 halaman

Sebarkan Berita Bohong

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Rizieq Shihab telah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes Covid-19.

Rizieq Shihab dan istrinya dinyatakan postif Covid-19 dan harus menjalani perawatan di Kamar President Suite nomor 502 Lantai 5 Rumah Sakit Ummi Bogor sejak 24 November 2020.

Namun, hasil medis tersebut ditutup rapat-rapat. Bahkan, Dirut RS Ummi, Andy Tatat turut membantu menyembunyikan dari publik dengan membuat pernyataan di media televisi yang bertolak belakang dengan keadaan sebenarnya.

Begitupula yang dilakukan Rizieq Shihab. Padahal, berdasarkan hasil pemeriksaan dr. Nervina Mayakartifa sebagaimana rekam medis RS Ummi Nomor 022678 jelas Rizieq Shihab diagnosa positif Covid-19.

Pemberitaan simpang siur tersebut menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan menyebabkan kegaduhan baik yang pro maupun kontra perbuatan. Berbagi unjuk rasa terjadi di Kota Bogor. Seperti yang dilakukan Forum Masyarakat Padjadjaran Bersatu (FMPB) pada 30 November 2020.

Pada sisi lain, massa yang mengastamakan Aliansi BEM Se-Kota Bogor yang melakukan Aksi Demo pada 4 Desember 2020. Mereka menolak intervensi Satgas Covid 19 Kota Bogor terhadap terdakwa dan keluarganya.