Sukses

Pegawai Bank Divaksin, Sri Mulyani: Ini Anggaran Vaksin dari APBN

Menteri Keuangan Sri Mulyani mendampingi Presiden Joko Widodo atau Jokowi meninjau vaksinasi Covid-19 massal kepada pelaku perbankan dan pasar modal, Rabu (31/3/2021).

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani mendampingi Presiden Joko Widodo atau Jokowi meninjau vaksinasi Covid-19 massal kepada pelaku perbankan dan pasar modal, Rabu (31/3/2021). Sambil berseloroh, dia mengingatkan bahwa biaya vaksinasi Covid-19 berasal dari anggaran negara.

"Ini saya diminta Bapak Presiden untuk menyapa Bapak Ibu sekalian. Mungkin karena anggaran vaksinnya dari APBN ya, untuk mengingatkan saja," kata Sri Mulyani di Gedung Bursa Efek Indonesia Jakarta, sebagaimana ditayangkan di Youtube Sekretariat Presiden.

Dia mengatakan sektor keuangan, baik perbankan maupun pasar modal, memang diberikan prioritas untuk mendapatkan vaksin virus corona. Hal ini agar semua aktivitas di semua sektor dapat segera pulih untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.

"Saya berharap seluruh teman-teman di sektor keuangan, baik perbankan, nonbank, atau pasar modal bisa kembali memiliki confidence karena itu sangat memengaruhi pemulihan ekonomi," jelasnya.

"Program vaksinasi ini juga diprioritaskan bagi tenaga yang berada di garis depan untuk melayani sektor keuangan," kata Sri Mulyani.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Vaksinasi Covid-19 Sejak 13 Januari 2021

Seperti diketahui, program vaksinasi di Indonesia sudah dimulai sejak 13 Januari 2021 di mana Jokowi menjadi orang pertama yang disuntik vaksin produksi Sinovac. Pada tahap awal, vaksinasi diprioritaskan kepada 1,5 juta tenaga kesehatan.

Selanjutnya, vaksinasi Covid-19 tahap dua diberikan kepada petugas layanan publik dan orang lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun. Petugas layanan publik yang dimaksud yakni damkar, BPBD, BUMN, BUMD, BPJS, kepala atau perangkat desa.

Selain petugas layanan publik dan lansia, pemerintah juga memprioritaskan vaksinasi Covid-19 pada pedagang pasar, pendidik (guru, dosen, tenaga pendidik), tokoh agama dan penyuluh pada tahap dua ini. Kemudian, wakil rakyat, pejabat pemerintah dan ASN, petugas keamanan, petugas pariwisata, hotel, restoran, atlet dan pekerja transportasi publik.