Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Keputusan Kapolri terkait pelayanan dan tugas jajaran kepolisian di tingkat Polsek. Disebutkan bahwa sebanyak 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak lagi melakukan proses penyidikan atas penanganan kasus.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan Surat Keputusan Kapolri dengan Nomor Kep/613/III/2021 tertanggal 23 Maret 2021 itu.
"Ya benar," tutur Argo saat dikonfirmasi, Rabu (31/3/2021).
Advertisement
Ini menjadi salah satu program prioritas 100 hari Kapolri baru dalam bidang transformasi, penataan kelembagaan, dan kegiatan penguatan Polsek dan Polres. Polsek pun difokuskan dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat saja.
"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan polsek tertentu," kata Sigit dalam surat keputusan itu.
Keputusan itu juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Daftar Polsek yang Tidak Melakukan Penyidikan
Adapun jumlah Polsek yang kini tidak lagi melakukan proses penyidikan dalam penanganan kasus adalah sebagai berikut:
1. Aceh: 80 Polsek
2. Sumatera Utara: 19 Polsek
3. Sumatera Barat: 22 Polsek
4. Riau: 20 Polsek
5. Jambi: 15 Polsek
6. Sumatera Selatan: 22 Polsek
7. Bengkulu: 15 Polsek
8. Lampung: 16 Polsek
9. Kepulauan Bangka Belitung: 21 Polsek1
10. Kepulauan Riau: 9 Polsek
11. Jawa Barat: 81 Polsek
12. Jawa Tengah: 129 Polsek
13. DI Yogyakarta: 4 Polsek
14. Jawa Timur: 209 Polsek
15. Banten: 8 Polsek
16. Bali: 1 Polsek
17. Nusa Tenggara Barat: 8 Polsek
18. Nusa Tenggara Timur: 25 Polsek
19. Kalimantan Barat: 27 Polsek
20. Kalimantan Selatan: 59 Polsek
21. Kalimantan Tengah: 16 Polsek
22. Kalimantan Timur: 5 Polsek
23. Kalimantan Utara: 10 Polsek
24. Sulawesi Utara: 26 Polsek
25. Sulawesi Tengah: 20 Polsek
26. Sulawesi Selatan: 14 Polsek
27. Sulawesi Tenggara: 15 Polsek
28. Gorontalo: 14 Polsek
29. Sulawesi Barat: 33 Polsek
30. Maluku: 17 Polsek
31. Maluku Utara: 10 Polsek
32. Papua: 80 Polsek
33. Papua Barat: 12 Polsek
Â
Advertisement