Liputan6.com, Jakarta Rizieq Shihab kembali menjalani sidang atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 30 Maret 2021.
Agenda sidang yaitu tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsi terdakwa mengenai kasus kerumunan Petamburan, Jakarta dan Megamendung, Bogor.
Sebelumnya pada Jumat, 26 Maret lalu, terdakwa Rizieq Shihab telah membacakan eksepsinya. Rizieq mengingatkan agar masyarakat tidak tertipu karena saat ini sudah muncul penguasa penguasa zalim seperti apa kata Rasulullah SAW.
Advertisement
"Itu adalah orang-orang bodoh, tapi mengurus urusan umum," ucap Rizieq pada Jumat lalu.
Jaksa penuntut umum Teguh Suhendro mengatakan, eksepsi yang disampaikan Rizieq tersebut hanya argumen menggunakan ayat-ayat suci Alquran yang menurutnya tidak jadi padanan penerapan pidana umum di Indonesia.
Eksepsi tersebut juga tidak diterima oleh JPU karena dianggap tidak sesuai dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana KUHAP.
"Tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa Muhammad Habib Rizieq Shihab bahwa eksepsi terdakwa bukanlah ruang lingkup eksepsi yang sebagaimana dikehendaki dalam pasal 156 ayat 1 KUHAP," kata Teguh saat membacakan tanggapannya terhadap eksepsi Rizieq.
Jaksa pun menanggapi pernyataan Rizieq Shihab yang menyebut JPU sebagai orang dungu dan pandir. Menurut jaksa, kata-kata tersebut hanya digunakan oleh orang tak terdidik dan memiliki pikiran dangkal.
Berikut 10 pernyataan JPU di persidangan menanggapi nota keberatan Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya dihimpun Liputan6.com:
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
1. Bantah Seluruh Eksepsi Rizieq Shihab
Pada persidangan, Jaksa membantah seluruh nota keberataan terdakwa dan penasihat hukum.
Jaksa menanggap dakwaan telah disusun secara cermat dan teliti sesuai dengan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Rizieq Shihab.
"Dakwaan punya aturan ketentuan 143 KUHAP. Meskipun undang-undang tidak mengatur tindak pidana dikatakan cermat jelas lengkap atau sebaliknya. Dalam praktiknya dakwaan menyebutkan format identitas lengkap, dan isi materi dakwaan dan waktu disebutkan sebagai sarat materil. Sehingga kalau sudah terpenuhi tidak dapat dikatakan batal demi hukum," kata Jaksa di PN Jaktim, Selasa, 30 Maret 2021.Â
Jaksa juga menyampaikan, beberapa nota keberatan tidak perlu ditanggapi karena sebagian yang disebutkan oleh terdakwa dan penasihat hukum dalam eksepsi sudah menyentuh pokok perkara.
"Eksepsi hanya ditujukan eksepsi formil. Sedangkan aspek materil perkara tidak berada dalam lingkup eksepsi," ucap Jaksa.
Â
Advertisement
2. Tepis Anggapan Rizieq yang Sebut Dakwaan Bersifat Fitnah
Jaksa juga menepis nota keberatan terdakwa yang menyebut dakwaan bersifat fitnah dan bagian dari tuduhan keji. Menurut jaksa, pernyataan itu tidak tepat.
"Kami menyayangkan sikap terdakwa yang menganggap dakwaan fitnah padahal dari sekian kata atau puluhan lembar tidak satu huruf fitnah yang ditujukkan kepada terdakwa melainkan dakwaan tersebut rangkaian fakta sebagaimana alat bukti yang ada," ujar Jaksa.
Jaksa menampik kembali eksepsi terdakwa yang menyebut tidak pernah diperiksa di Bandara Soekarno-Hatta dan mengaku telah terdakwa telah menjalani isolasi mandiri.
Awalnya, Jaksa tak mau membahasnya karena eksepsi telah masuk ke pokok perkara. Tapi Jaksa menilai perlu menanggapi.
"Terdakwa telah diperiksa kesehatan dan diperiksa oleh imigrasi sebagaimana keterangan saksi fakta. Terdakwa sebut menjalani isolasi mandiri justru ketika sudah terindikasi rekatif Covid-19 dan hasil pemeriksaan laboraturium RS Ummi positif Covid-19 dikuatkan swab tes RSCM positif Covid-19," ujar dia.
Â
3. Tak Perlu Menyeret Mahfud Md
Jaksa penuntut umum (JPU) turut menanggapi nota keberatan mantan pimpinan FPI Rizieq Shihab yang meminta pertanggungjawaban Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md atas terjadinya kerumunan di Bandara Soekarno-Hatta.
Menurut Jaksa, tidak ada kaitannya antara kerumunan di Bandara Soekarno-Hatta dengan pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md.
"Tidak ada revelansinya kerumunan yang ditimbulkan atas kedatangan terdakwa akan tetapi sebagai seharusnya memahami dampak kerumunan, tidak perlu mengkambinghitamkan Menko Polhukam Mahfud Md sebagai menghasut atas kerumunan tersebut," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 30 Maret 2021.Â
Jaksa menyebut, kerumunan terjadi justru atas kedatangan Rizieq Shihab. "Kedatangan terdakwa akibatkan kerumunan luar biasa baik di Bandara Soekarno-Hatta atau kegiatan terdakwa di beberapa tempat," ujar dia.
Â
Advertisement
4. Tidak Ada Dramatisir dan Politisasi Kasus
Sebelumnya, Rizieq menilai, pengulangan kalimat Organisasi Masyarakat Front Pembela Islam (FPI) telah dibubarkan bagian dari mendramatisir, mempolitisir dan mengkriminalisasi Maulid Nabi Muhammad SAW.
Jaksa menilai, itu hanyalah luapan emosi terdakwa dan di luar ruang lingkup nota keberatan.
"JPU bukan lembaga politik yang mempolistir dan juga bukan serang melakukan upaya jahat untuk mendramatisir, atau mengkriminalisasi Maulid Nabi Muhammad SAW. Fungsi JPU adalah penegakan hukum," ujar dia.
JPU menyampaikan pada saat melakukan pelangaran terdakwa masih menyatakan sebagai Imam Besar FPI dan pengurus besar FPI, demikian juga surat yang diterbitkan masih berlogo FPI.Â
Sementara itu, JPU menyatakan, terdakwa diadili sebagai individu dan bukan pengurus ormas. Sehingga JPU menilai kalimat bagian dari curahan hati.Â
Â
5. Bersikap Profesional dan Objektif
Jaksa menyatakan telah bersikap profesional dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Hal itu disampaikan saat membacakan tanggapan atas nota keberatan Rizieq Shihab dan penasihat hukum terhadap dakwaan.
"Kami tegaskan dan yakinkan kembali kepada terdakwa dan penasihat hukumnya secara khusus bahkan seluruh masyarakat Indonesia secara umumnya yang dengan telah seksama mengikuti jalannya persidangan ini. Kami penuntut umum tidak pernah berlaku diskriminatif dan zalim terhadap terdakwa," kata Jaksa.
Jaksa menerangkan, jaksa dalam proses penuntutan terhadap terdakwa telah memperhatikan objektivitas, kecermatan, kehati-hatian dalam meneliti berkas perkara yang diterima dari penyidik.
"Apakah telah memenuhi seluruh kelengkapan formil maupun kelengkapan materil yang disyaratkan yaitu kelengkapan berkenaan dengan seluruh unsur-unsur pasal yang disangkakan dari unsur objektif, dan subjektif. Bahkan menjadikan terdakwa sebagai subjek bukan sebagai objek. Serta menjamin sepenuhnya semua hak-hak terdakwa setiap tingkat pemeriksaan demi terlaksana proses peradilan pidana yang sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku," papar Jaksa.
Â
Advertisement
5. Jaksa Minta Rizieq Tidak Arogan
Jaksa meminta diberikan kesempatan untuk membuktikan dakwaan yang telah dibuat dan dibacakan dalam persidangan.
Menurut Jaksa, terdakwa juga akan diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan yang semua itu harus dikontruksikan dengan maksud dan tujuan yang sama yaitu dalam mencari dan mengungkap kebenaran materil.
"Namun tetap dilakukan dengan cara baik, profesional dan beretika," ujar Jaksa.
Jaksa mengharapkan terdakwa tidak lagi mengulangi sikap-sikap yang arogan berteriak-teriak, memaki dan menghujat serta melontarkan kalimat yang buruk pada pihak-pihak lainnya baik pada jaksa penuntut hukum maupun kepada majelis hakim dengan sebutan bodoh, pandir, dungu, dan tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar.
"Tuduhan tidak berdasar kepada kepada kami seolah-olah telah memfitnah terhadap diri terdakwa dalam proses penegakan hukum seperti ini. Mari kita sudahi hadiri duduk seperti itu," ujar dia.
Â
6. Kepada Keturunan Rasulullah, Hukum Tetap Ditegakkan
Penuntut umum menyinggung soal garis keturunan Rizieq Shihab yang disebut-sebut sebagai keturunan langsung Nabi Muhammad SAW. Seperti yang diketahui, para simpatisan Rizieq merasa tidak terima dengan apa yang dilakukan penegak hukum terhadap Rizieq karena dianggap tidak menghormati keturunan Nabi Muhammad SAW.
Penuntut Umum pun merespons hal itu dengan membacakan sabda Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa hukum harus tetap ditegakkan sekalipun pada keturunannya.
Dalam sabda Rasulullah tersebut, Nabi Muhammad SAW mengatakan bahwa Muhammad akan tetap menghukum anaknya jika anaknya mencuri.
"Dari kutipan ayat-ayat tersebut, JPU terketuk hati meminjam kutipan Rasul juga, yakni saat Rasulullah mengumpulkan sahabatnya dan bersabda 'Sesungguhnya telah binasa umat sebelum kamu, jika di antara mereka ada seorang yang dianggap mulia/ terhormat mencuri atau dibiarkan. Tapi jika di antara mereka seorang yang lengah atau rakyat biasa mencuri maka ditegakkan hukum. Demi Allah jika Fatimah mencuri aku potong tangannya," ucap JPU.
"Dari sabda tersebut, JPU memaknai, siapapun yang bersalah, hukum harus tetap ditegakkan sekalipun anak atau keturunan Rasulullah," ujarnya.
Â
Advertisement
7. Rizieq Tetap Bisa Dipidana, Meski Sudah Bayar Denda
Jaksa penuntut umum (JPU) menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Rizieq Shihab yang menyatakan bahwa dirinya tidak bisa dipidana terkait kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung karena telah membayar denda Rp 50 juta kepada Pemprov DKI Jakarta.
JPU menegaskan bahwa sanksi administratif yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta tidak ada hubungannya dengan tindak pidana yang saat ini sedang dijalani Rizieq di PN Jaktim.
Karena denda tersebut, kata jaksa, merupakan denda pengganti kurungan akibat pelanggaran Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Pemahaman nebis in idem dalam perkara terdakwa tidak ada kaitannya dengan pergub yang diterapkan sanksi administrasi yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI/ Gubernur DKI Jakarta," kata jaksa saat membacakan tanggapannya di PN Jaktim, Selasa, 30 Maret 2021.Â
Â
8. Keliru Dalam Memaknai Asas Nebis In Idem
Jaksa menyatakan bahwa Rizieq dan penasihat hukumnya keliru dalam memaknai asas nebis in idem. Seperti yang diketahui, saat membacakan nota keberatannya, Rizieq menyinggung asas Nebis in Idem, yakni prinsip hukum pidana yang menyatakan bahwa terdakwa tidak bisa diadili lebih dari dua kali terhadap satu perkara yang sama.
Jaksa kemudian menjelaskan dengan maksud dan penggunaan dari asas tersebut.
"Dalam ketentuan pasal 76 KUHP Pidana, nebis in idem artinya tidak dapat dilakukan penuntutan untuk kedua kalinya terhadap tindak pidana yang sama. Dirumuskan dalam pasal 14 ayat 7 ICCPR (The International Covenant on Civil and Political Rights) bahwa keputusan yang sudah final harus dihormati," ungkapnya.
"Individu yang terkait (asas tersebut) jelas sangat diuntungkan, karena bila tuntutan hukum yang dijalankannya sudah dihentikan, dia tidak akan dihukum, diganggu dan dipidana lagi untuk pidana yang sama. Maka, pemberlakuan nebis in idem, yaitu setelah melewati proses penuntutan dan mempunyai kepastian hukum yang jelas melalui putusan pengadilan yang final," lanjut jaksa menjelaskan.
Â
Advertisement
9. Mengingatkan Penasihat Hukum Habib Rizieq
Tim pengacara mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyebut jaksa dungu saat membacakan nota keberatan atau eksepsi pada Rabu, 26 Maret 2021.
Jaksa penuntut umum pun membalas umpatan itu dengan sindiran.
Jaksa kemudian mengutip lex specialis derogat legi generali. Berdasarkan definisi yang dibacakan jaksa, yakni asas penafsiran hukum yang menyatakan hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).
Jaksa menilai pendapat penasihat hukum keliru dalam memahami lex specialis derogat legi generali. Pendapatnya pun dinilai tidak berdasar yuridis.
Pada kesempatan itu, jaksa malah memberikan pesan dan mengingatkan penasihat hukum Rizieq Shihab untuk tidak berlaga paling pintar soal hukum, apalagi sampai merendahkan orang lain.
"Kami ingin berpesan dan mengingatkan kembali kepada penasihat hukum agar dalam hal ini dapat berlajar lebih giat lagi dan tidak merasa sok pintar dengan mengatakan kami bodoh dan dungu," ujar dia.
Jaksa mengutip salah satu kata pepatah.
"Bak pelatah mengatakan, air beriak tanda tak dalam berkuncang tanda tak penuh," ujar jaksa.
10. Jaksa: Kami Tak Pernah Diskriminatif dan Zalim ke Rizieq Shihab
Jaksa menyatakan bersikap profesional dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
"Kami tegaskan dan yakinkan kembali kepada terdakwa dan penasihat hukumnya secara khusus bahkan seluruh masyarakat Indonesia secara umumnya yang dengan telah seksama mengikuti jalannya persidangan ini. Kami penuntut umum tidak pernah berlaku diskriminatif dan zalim terhadap terdakwa," kata Jaksa.
Jaksa menerangkan, jaksa dalam proses penuntutan terhadap terdakwa telah memperhatikan objektivitas, kecermatan, kehati-hatian dalam meneliti berkas perkara yang diterima dari penyidik.
"Apakah telah memenuhi seluruh kelengkapan formil maupun kelengkapan materil yang disyaratkan yaitu kelengkapan berkenaan dengan seluruh unsur-unsur pasal yang disangkakan dari unsur objektif, dan subjektif. Bahkan menjadikan terdakwa sebagai subjek bukan sebagai objek. Serta menjamin sepenuhnya semua hak-hak terdakwa setiap tingkat pemeriksaan demi terlaksana proses peradilan pidana yang sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku," papar Jaksa.
Â
Syauyiid Alamsyah (Magang)
Advertisement