Liputan6.com, Jakarta Penasihat Hukum Eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menilai ada perbedaan perlakuan yang dipertontonkan aparat penegak hukum kepada dua terdakwa yakni Hanif Alatas dengan Dirut RS Ummi Andy Tatat.
Hal itu terungkap saat JPU menanggapi nota keberataan penasihat hukum Rizieq Shihab terkait perkara RS Ummi.
Penasihat hukum di dalam nota pembelaan menduga penahanan Rizieq Shihab dan Hanif Alatas atas dasar setimen Jaksa terhadap Organisasi Masyarakat Front Pembela Islam. Penasihat Hukum Rizieq menyeret Dirut RS Ummi, Andy Tatat sebagai pembanding.
Advertisement
Jaksa memberikan bantahannya. Menurut Jaksa, tidak ada ketentuan bahwa setiap tersangka pasti ditahan.
Berdasarkan Pasal 1 angka 21 KUHAP pemahahan dilakukan terhadap seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
"Memungkinkan seorang tersangka tidak ditahan jika tersangka tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan tidak dalam keadaan apasal 21 ayat (1)," ujar Jaksa.
Terkait Dirut RS Ummi Andy Tatat, Jaksa menyampaikan yang bersangkutan mengajukan surat permohonan agar tidak dilakukan penahanan. Jaksa menyampaikan berbagai macam pertimbangan.
"Dr Andy Tatat merupakan seorang dokter yang masih melaksanakan tugas dan sebagai direktur RS Ummi di Kota Bogor di mana rumah sakit tersebut menjadi rujukan pasien Covid-19. Selain itu saat ini keberadaan dokter dibutuhkan oleh masyarakat karena sutuasi pandemi Covid-19 yang masih tinggi di Indonesia," kata Jaksa.
Jaksa menyatakan, atas pertimbangan kemanusiaan dan situasi pandemi Covid-19, maka Dr Andy Tatat tidak ditahan.
"Walau tidak ditahan perkara pidana Dr Andy Tatat tetap dilimpahkan ke Pengadilan," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Minta Hakim Kesampingkan
Sehingga, jelas Jaksa, tuduhan penasihat hukum bahwa perkara ini merupakan motif politik dan operasi intelejen skala bersar terhadap terdakwa dan Hanif Alatas dan FPI adalah tuduhan yang tidak berdasar.
"Terkait hal tersebut karena materi keberatan dari penasihat hukum bukan materi nota keberatan yang diatur dalam Pasal 156 ayat 1 KUHP maka sudah selayakanya di kesampingkan," tandas dia.
Advertisement