Sukses

Kejagung Tenggelamkan 10 Kapal Nelayan Vietnam di Natuna-Karimun

8 unit Kapal tersebut merupakan barang bukti Kejaksaan Negeri Natuna. Sementara 2 unit kapal barang bukti Kejaksaan Negeri Karimun.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung kembali melakukan pemusnahan terhadap 10 kapal penangkap ikan asal Vietnam yang melanggar hukum di Indonesia. Eksekusi dilakukan dengan cara penenggelaman kapal dan penghancuran kapal setelah berkekuatan hukum.

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, 8 unit Kapal tersebut merupakan barang bukti Kejaksaan Negeri Natuna. Sementara 2 unit kapal barang bukti Kejaksaan Negeri Karimun.

"Acara seremonial pemusnahan barang bukti diadakan di Selat Lampa, selanjutnya eksekusi pemusnahan dilaksanakan di Perairan Sabang Mawang Kabupaten Natuna Kepulauan Riau," kata Leonard, Rabu (31/3/2021).

8 Kapal tangkap ikan asal Vietnam yang dimusnahkan merupakan tindak pidana perikanan yang telah memperoleh Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap pada tingkat upaya hukum, yaitu tingkat banding sebanyak 6 perkara dan di tingkat kasasi sebanyak 2 perkara.

Sedangkan 2 barang bukti kapal tangkap ikan asing asal Vietnam yang dimusnahkan merupakan barang bukti Kejaksaan Negeri Kariman dalam tindak pidana perikanan yang telah memperoleh Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap pada tingkat pertama.

Rencananya pemusnahan kapal dilakukan dengan cara kapal diberi pemberat berupa batu dan telah dilubangi di beberapa titik, kemudian dibakar dengan menggunakan solar, selanjutnya kapal ditenggelamkan di Perairan Sabang Mawang.

"Namun karena hanya 7 unit kapal tangkap ikan asing yang berhasil ditarik ke titik penenggelaman, dan 1 unit kapal tangkap ikan asing tenggelam sebelum tiba di titik penenggelaman yang terletak di dekat perairan antara Pulau Setanau dan Setayi akibat kondisi arus kencang, maka kapal yang berhasil ditenggelamkan hanya 8 unit kapal," jelas Eben.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Dihancurkan Alat Berat

Sementara 2 unit kapal tangkap ikan asing lainnya, tidak dapat ditarik ke titik penenggelaman karena karam di pelabuhan.

Kapal tersebut akan dimusnahkan pada Kamis 1 April 2021 dengan cara dihancurkan dengan menggunakan alat berat hingga tidak dapat digunakan kembali.

"Pelaksanaan eksekusi pemusnahan barang bukti kapal tangkap ikan oleh Kejari Natuna dan Kejari Karimun dilakukan pendampingan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung bekerjasama dengan PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Eben.

Kegiatan eksekusi pemusnahan kapal tersebut merupakan kerjasama antara Kejaksaan RI, yakni Kejaksaan Negeri Batam selaku eksekutor yang difasilitasi oleh Pusat Pemulihan Aset dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.