Liputan6.com, Jakarta - Protes kekerasan yang menimpa Nurhadi, jurnalis Tempo di Surabaya, Jawa Timur, puluhan wartawan di Kota Tangerang, menggelar aksi damai di Tugu Adipura, Kota Tangerang, Rabu (31/3/2021).
Awak media yang terdiri dari wartawan media online, cetak dan pewarta foto itu, menuntut Kapolri mengusut tuntas kekerasan terhadap Nurhadi. Awak media juga menggelar aksi teatrikal sebagai bentuk kekecewaan karena masih ada kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugasnya.
Muhamad Iqbal koordinator aksi mengatakan, aksi tersebut bentuk dukungan dari jurnalis Kota Tangerang terhadap Nurhadi yang mengalami kekerasan. Seharusnya, tidak perlu terjadi kekerasan karena jurnalis dilindungi undang-undang pada saat melakukan peliputan.
Advertisement
"Kami mengecam keras terhadap aksi kekerasan kawan kami Nurhadi, kami minta Kapolri dan Kapolda Jawa Timur untuk mengusut tuntas kasus ini," ujar Iqbal saat ditemui di aksi solidaritas untuk jurnalis Tempo Nurhadi di kawasan Tugu Adipura.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ada Kekhawatiran
Iqbal mengingatkan, para jurnalis atau awak media dalam bertugas dilindungi Undang-Undang 40 tahun 1999. Sehingga, pada saat peliputan tidak boleh mendapatkan intimidasi atau ancaman.
"Pelaku kekerasan harus dilakukan pemeriksaan, jangan sampai ada korban kekerasan terhadap Nurhadi. Kami mempunyai kode etik, dan tau bagaimana harus melaksanakan kode etik tersebut," papar Iqbal.
Dia pun mengaku khawatir, bila dibiarkan dan tidak diusut tuntas, maka pelaku kekerasan terhadap jurnalis semakin banyak. Bisa jadi, ada jurnalis yang kembali meliput sebuah kasus serupa ataupun konflik lainnya, kembali menerima aksi kekerasan dari pihak-pihak yang mengaku mewakili narasumber.
"Sekarang sudah zaman modern, tidak perlu ada kekerasan. Kalau tidak suka atau tidak puas, narasumber bisa melayangkan surat somasi ke kantor redaksi. Jangan asal melakukan kekerasan, karena Indonesia adalah negara yang mempunyai hukum atas tindakan yang melanggar hukum," ucap Iqbal.
Advertisement