Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan, terhadap terdakwa Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara terus-menerus dan dilanjutkan," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri sambil mengetuk palu sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 31 Maret 2021.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan," lanjut Saifuddin.
Advertisement
Hakim meyakini, Hiendra bersalah karena melanggar Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hakim juga meyakini, Hiendra terbukti telah menyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Rp 35,7 miliar untuk memuluskan langkahnya di muka hukum.
"Terdakwa telah memberikan uang Rp ‪35.726.955.000‬ yang pemberiannya disamarkan seolah-olah ada kerja sama PLTMH antara terdakwa dengan Rezky Herbiyono. Menimbang bahwa pemberian uang Rp ‪35.726.955.000‬ terkait dengan pengurusan perkara, maka unsur memberi hadiah atau janji telah terbukti pada diri terdakwa," jelas Saifuddin.
Hiendra, menurut dakwaan jaksa menyuap Nurhadi selaku Sekretaris MA untuk perkara di tingkat pengadilan negeri hingga kasasi. Uang itu diserahkannya melalui menantu Nurhadi yang bernama Rezky Herbiyono.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Divonis 6 Tahun Penjara
Jaksa mengatakan, uang yang diberikan Hiendra tersebut untuk mengupayakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono dalam memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer di Cilincing, Jakarta Utara.
Akibat suap itu, Nurhadi dan Rezky Herbiyono juga menjadi pesakitan di pengadilan dan telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan masa hukuman masing-masing enam tahun penjara untuk keduanya.
Advertisement