Sukses

Matheus Joko Santoso Diduga Berbohong soal Fee Bansos Covid-19

MJS juga diduga bermain untuk menentukan pungutan fee dari setiap paket bansos Covid-19 untuk kepentingan pribadinya tanpa sepengetahuan Juliari sebagai atasannya.

Liputan6.com, Jakarta Pengacara mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, Dion Pongkor mengatakan, ada indikasi kebohongan soal fee untuk bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso (MJS).

Menurut Dion, hal itu diketahui dari keterangan berbeda yang diutarakan oleh para saksi yang dihadirkan dalam persidangan lanjutan kasus terkait kemarin, dengan terdakwa Dirut dari PT Tiga Pilar Argo Utama, Ardian Iskandar Maddanatja.

"Para saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi bansos yang kami amati dalam sidang di Pengadilan Tipikor kemarin, mengatakan keterangan berbeda dengan MJS, soal besaran pungutan fee bansos yang dimintakan. Kami mensinyalir MJS berbohong," kata Dion dalam keterangn tertulisnya, Kamis (1/4/2021).

Dion menjelaskan, MJS menyebut Juliari mengarahkan untuk pungutan fee sebesar Rp 10 ribu per paket bansos Covid-19.

Sementara saksi lain, seperti pihak swasta bernama Helmi Rivai dan broker PT Tiga Pilar bernama Nuzulia Nasution, menyebutkan pungutan fee sebesar Rp 30 ribu per paket bansos atau 12 persen per paket bansos.

"MJS ini diduga memungut fee bansos sebenarnya adalah permainan dia sendiri. Tetapi karena sekarang sedang masalah hukum, tinggal dia melemparkan ke atas (Juliari)," yakin Dion.

Dia pun menduga bahwa MJS bermain untuk menentukan pungutan fee dari setiap paket bansos untuk kepentingan pribadinya tanpa sepengetahuan Juliari sebagai atasannya.

"MJS menipu para vendor soal pungutan fee setiap paket bansos dengan menyebutkan bahwa pungutan fee tersebut merupakan arahan dari Juliari," jelas Dion.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

MJS Diduga Mengancam Vendor

Dion menyebut, dari keterangan saksi yang dihadirkan kemarin, diketahui ada tudingan ancaman dilakukan MJS. Menurut saksi, jika Rp 30 ribu per paket tidak disetujui, maka MJS tidak akan mengeluarkan pembayaran.

"Kewenangan pembayaran itu kan ada sama PPK (pejabat pembuat komitmen)," ungkap dia.

Dion mengatakan, dugaan permainan MJS juga melibatkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pengadaan Bansos, Adi Wahyono. Keduanya kompak mengatakan adanya arahan dari mantan Mensos Juliari untuk melakukan pungutan bansos Covid-19.

"Jadi, diduga permainan itu melibatkan KPA Adi Wahyono. Sehingga tidak heran mereka menyebut ada arahan menteri (soal pungutan dari Bansos), tetapi faktanya besaran pungutan berbeda-beda sesuai keterangan saksi tadi," ujar Dion.Â